Slide 1 Slide 2 Slide 2 Slide 2 Slide 3 Slide 4 Slide 5
Tampilkan postingan dengan label Article. Tampilkan semua postingan
Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 0 komentar

Perlu Kajian Mendalam Menuju Kemaslahatan*




Ari Susanto

Pegiat MIM Indigenous School; 

Mahasiswa pasca-sarjana UII konsentrasi Ekonomi Islam



Dengan adanya Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanahkan pemerintah provinsi untuk mengambil alih pelaksanaan tugas pendidikan menengah. Pelimpahan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan menengah kepada pemerintahan provinsi, yang sebelumnya dilaksanakan oleh kabupaten/kota, membuat Dewan Perwakilan Daerah (DPR) harus membuat peraturan daerah (perda) baru sebagai acuan pelaksanaan kebijakan. Konsekuensi atas pengalihan tugas diatas, terjadi konversi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten/kota ke provinsi, kini menjadi beban provinsi dan mengurangi beban kabupaten/kota.
Read more...
Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 0 komentar

Impor adalah Kebutuhan Nasional *



Ari Susanto
Pegiat MIM Indigenous School; 
Mahasiswa pasca-sarjana UII konsentrasi Ekonomi Islam




Dalam kajian teori ekonomi makro, jika terjadi defisit (kekurangan) kuota kebutuhan dalam suatu negara, maka kebijakan yang diberlakukan yaitu dengan memberlakukan kuota impor dari negara lain. Kebijakan stategis-taktis ini dinilai sangat efektif dalam penanggulangan defisit di suatu negara. Kebijakan impor kuota sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Sebab dalam hukum penawaran, jika suatu barang dan jasa berkurang atau sedikit maka harga akan naik. Sehingga, jika kebutuhan kuota akan barang/jasa meningkat, sedangkan barang/jasa kebutuhan komuditi sedikit, maka harga dipasaran akan naik. Sehingga kebijakan impor menjadi alternatif dalam menjaga harga-harga dipasaran.
Read more...
Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 0 komentar

Islam, Sains dan Masyarakat *



Apri Tri Nugroho
Pegiat MIM Indigenous School; 
Founder LIBAS (Profil)


Sains dan Perkembangannya
Penguasaan atas pengetahuan akan teknologi akan menjadi indikator bagi suatu bangsa untuk dikatakan maju atau tidak. Jikapun pernyataan tersebut ditolak, maka kita dapat berkaca pada negara-negara pemain globalisasi di kawasan Asia. Negara-negara yang dimaksud adalah India, Cina, Taiwan, Korea Selatan, Singapura dan Malaysia.[1] Masing-masing negara tersebut begitu memperhatikan sains dan pengembangan teknologi. Maka tak perlu terkejut apabila dalam produk-produk elektronik yang digunakan dalam keseharian terdapat nama-nama negara tersebut dalam kemasannya.
Read more...
Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 1 komentar

Rasionalitas Al-Qur’an (Bagian-2)





Ari Susanto
Pegiat MIM Indigenous School; 

Mahasiswa pasca-sarjana UII konsentrasi Ekonomi Islam

 


2)     Corak Pemikiran Sayyid Muhammad Rasyid Ridha[1]
Metode dan corak penafsiran Sayyid Muhammad Rasyid Ridha pada dasarnya secara garis besar mengikuti ‘metode dan ciri-ciri pokok’ Syeikh Muhammad ‘Abduh.Adapun peran akal yang digunakan dalam penafsiran Rasyid Ridha dapat kita lihat dari beberapa keterangan dibawah ini:


a)      Penggunaan akal secara luas dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.

Ridha menolak Pandangan ulama-ulama yang menyatakan firman Allah tentang jin adalah surah al-A’raf : 27
Read more...
Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 0 komentar

Rasionalitas Al-Qur’an : Studi Kritis Terhadap Tafsir Al-Manar Karya : Prof. Quraish Shihab, MA. (1)*


Ari Susanto
Pegiat MIM Indigenous School; 
Mahasiswa pasca-sarjana UII konsentrasi Ekonomi Islam


A.          Latar Belakang Masalah
Masyarakat Mesir (abad 19 M) digambarkan oleh Sayyid Quthbpada saat itu dengan ungkapan “ suatu masyarakat yang beku, kaku, menutup rapat-rapat pintu ijtihad, mengabaikan peran akal dalam memahami syariat Allah,… mereka telah merasa berkecukupan dengan hasil karya para pendahulu mereka yang juga hidup pada masa kebekuan akal (jumud) serta yang berlandaskan khurafat. Sementara itu di Eropa hidup suatu masyarakat yang mendewakan akal, khususnya setelah penemuan-penemua ilmiah yang sangat mengagumkan itu”.[1]
Sedangkan Abduh merasakannya atmosfir masyarakat Mesir seperti itu saat ia memasuki pintu gerbang al-Azhar, lembaga pependidikan tinggi yang terbelah ulamanya menjadi dua kelompok yaitu mayoritas dan minoritas. Kelompok mayoritas, menganut pola taqlid,
Read more...
Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 0 komentar

Islam dan Terorisme

Makhrus Ahmadi
(Pegiat MIM Indigenous School, Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Artikel dimuat di SatelitPost)

TIAP tanggal 11 September, selalu diperingati tragedi runtuhnya gedung pencakar langit World Trade Centre (WTC) di AS akibat ditabrakkannya dua pesawat jet penumpang yang dibajak kelompok militan pada gedung tersebut pada tanggal 11 September 2001. Secara gamblang Presiden AS George W Bush waktu itu menyebut Al Qaedah sebagai dalang dari peristiwa menakutkan di negeri Paman Sam tersebut. Hingga menyebabkan dunia menjadi 2 kutub. Kutub dunia tersebut terjatuh pada negara atau mereka yang mendukung teroris: Osama Bin Laden juga Al Qaedah. Dan negara atau mereka yang tidak mendukung teroris adalah mereka yang dibacking AS dan para sekutunya.
 
Dengan dalil propaganda untuk melawan terorisme. AS pada tahun 2001 menginvasi Afganistan yang saat itu dipimpin Taliban karena dengan sengaja melindungi keberadaan Osama Bin Laden; buronan yang selama ini dicarinya. Tahun 2003 atas dasar adanya senjata pemusnah massal AS kembali menyerbu Iraq. Meski hasilnya nihil total dan hanya menumbangkan Saddam Husain. Rejim yang telah berkuasa beberapa tahun di Iraq. Kecaman dari berbagai belahan dunia atas kedua perang itu pun tidak diindahkan AS dan sekutunya. 
 
Kecurigaan beberapa pihak atas invasi AS ke Afganistan dan Iraq bukan secara serta merta persoalan terorisme dan senjata pemusnah massal. Melainkan juga persoalan minyak. Terlebih, Saddam Husain tahun 2000 meminta kepada PBB agar minyak Iraq di beli dengan mata uang Euro bukan dengan Dolar yang selama ini digunakan dalam transaksi perjualan minyaknya. Hal tersebut juga diamini oleh Alan Greenspan mantan Gubernur Bank Central AS (The Fed) tahun 1988-2007 lewat buku yang ditulisnya The Age of Turbulence Adventures in New a World (2007) bahwa perang di Iraq sebagian merupakan persoalan minyak. Bahkan, Alan Sabrosky mantan marinir AS dengan sangat tegas menyatakan aktor intelektual pengeboman WTC 11 September 2001 adalah Mossad agen intelejen Israel. Meski akhirnya Presiden Bush mengakui kekeliruannya terhadap perang tersebut walaupun sudah terlambat sebab korban perang sudah banyak berjatuhan dari kedua belah pihak. Dan persepsi proganda islam saling bertalian terorisme semakin menjadi bola liar.
 
Efek domino melawan terorisme yang dilakukan AS ini tidak hanya melanda kaum muslim di negeri muslim. Melainkan juga melanda warga AS yang beragama islam. Salah satunya Kapten James Yee. Dalam buku For God And Country (2005) yang tulisnya dia menceritakan diskriminasi yang dialaminya pasca tragedi WTC 11 September 2001. Ragam tuduhan menyambar padanya mulai dari karena dia sebagai seorang muslim: pemeluk agama yang dianggap mengajarkan kekerasan (terorisme), spionase, kesalahan menangani dokumen rahasia, melakukan perzinahan yang merupakan perbuatan kriminal dalam dunia meliter, mengakses film porno dan membuat pernyataan salah dalam melakukan dinas kemeliteran. Diskriminasi terhadap Kapten Yee yang lulusan West Point (sebuah akademi militer elit di AS) ini kian berlanjut yang kemudian mengantarkannya ke penjara Guantanamo (penjara khusus teroris). 
 
Ditengah situasi global, tidak pelak Indonesia bisa menghindarkan diri dari posisi terorisme ini. Tragedi double bom Bali, Bom kedutaan Australia, Double Bom Hatel JW Marriot, Bom masjid Banten, Bom buku dan semua kejadian aksi teror lainnya semakin memposisikan Islam dalam posisi yang sulit. Islam kemudian dipandang sebagai agama yang mengajarkan tentang kekerasan. Pencetak kaum radikal yang menebar teror. Bahkan pengebiran terhadap terminologi jihad kemudian dianggap sebagai biang keladi atas rentetan aksi terorisme.
 
Jebakan Terorisme
Benarkah Islam mengajarkan tentang aksi terorisme?. Pertanyaan tersebut akan menjadi pertanyaan jebakan untuk membangun propaganda dalam bawah sadar setiap orang bahwa Islam mengajarkan aksi terorisme atau radikalisme. Pertanyaan ini akan menjadi sangat liar apabila diiringi dengan aksi nyata teror yang kemudian oleh sebagian kalangan yang dianggap terorisme. Dan akhirnya, apabila terjadi rentetan teror pasti dengan sangat refleks alam bawah sadar terkoneksi sang pelaku merupakan “orang Islam”. Meski setelah dibuktikan bukan dari orang Islam seperti yang terjadi pada aksi teror saat peluncuran film Bat Man di AS beberap waktu lalu. Koneksivitas alam bawah sadar tersebut barangkali kita lihat dalam film India My Name Is Khan dan New York. Bagaimana seorang muslim mendapat stigma curiga teroris atas keberagamaannya. Jika My Name Is Khan menceritakan perjuangan seorang muslim memperjuangkan identitas diri dan agamanya dengan jalan membangunkan kesadaran kemanusiaan— universalitas ajaran agama. Film New York merupakan kisah seseorang yang terlanjur mendapat lebel teroris atas sebuah ketidaksengajaannya. Setidaknya, kedua film ini dapat menggambarkan bagaimana pola doktrin halus terorisme itu dibentuk lewat opini dan propaganda—tentuya, islam yang tersudut.

Michael Kinsley seorang kolumnis Washington Pos (5/10/2001) mengatakan bahwa upaya untuk mendefinisikan terorisme menjadi sesuatu yang cukup mustahil. Hal ini terjadi karenakan definisi terorisme masih menjadi termenologi yang kabur. Definisi terorisme lebih dominan dipaksakan oleh penguasa dengan kekuatan meliter, politik, ekonomi teknologi dan kekuatan budayanya. Maka tindakan perintah AS pasca tragedi WTC terhadap Islam barangkali mewakili terminologi terorisme yang kabur tersebut, yang kemudian menggiring persepsi alam bawah sadar sebagian orang bahwa Islam agama mengajarkan terorisme. Hal tersebut didasari pada terjadinya aksi terorisme dan motif agama—jihad. 
 
Bentuk aksi terorisme yang dilakukan selama ini setidaknya mengacu pada 3 hal. Pertama, ketidakadilan global terhadap Islam. Diskriminasi terhadap umat Islam dibelahan dunia terutama yang dilakukan oleh negara-negara barat jelas menimbulkan ketidaksabaran dalam memberikan respon kepedulian atas nama sesama satu agama; termasuk dengan jalan kekerasan. Kedua, fanatisme dan pandangan terhadap agama yang sempit. Aktor aksi teror belakangan ini lebih memiliki pola yang beragam terutama dalam perekrutan pengantin—pelaku teror. Mereka biasanya sekelompok orang yang hanya dimengenal dan mendalami ajaran agama dalam hitungan waktu yang tidak lama hingga menyebarkan ajaran agama dapat dilakukan dengan jalan kekerasan. Ketiga, penciptaan lebel. Upaya ini tidak lain merupakan pembentukan issue maupun opini dalam berbagai media yang kemudian melebelkan stigma teroris pada agama, ormas dan kelompok tertentu.
 
Dari segi penanganan aksi terorisme semantara ini masih berbentuk eksekusi bukan dengan pola pencegahan. Karenanya, solusi yang ditawarkan pada saat pencegahan malah menimbulkan keresahan. Misalnya, timbul wacana perombakan kurikulum pesantren yang dianggap radikal atau bahkan rencana akan mengadakan sertifikasi terhadap ulama—yang terkesan akan mempertajam arus pertentangan Islam dan negara. Ketegangan ini akan semakin mengungat bagi mereka (ulama) yang selama ini dipandang sebagai kaum radikal. Terlebih selama ini kejadian terorisme atau radikalisme dipandang sebagai bentuk pengalihan isu. Tidaklah salah kita menaruh tanya atas propaganda terorisme global yang berbalut lokal. Terlebih di negeri yang suka gagap dengan propaganda lewat permainan isu memang sangat rentan dimainkan, apalagi tidak untuk kelanggengan kekuasaan. (*)


Read more...
Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 0 komentar

The Imagined Economic Community of ASEAN?


Zain Maulana 
(Pegiat senior MIM Indigenous School. Mahasiswa P.hD di University of Leeds.
Artikel ini dimuat di Jakarta Post)


The ASEAN Economic Community (AEC), one of the three pillars of the so-called ASEAN Community, was formally implemented at the start of this year. Simply put, the primary goals of the AEC are to create an integrated and highly cohesive ASEAN economy for the common welfare and prosperity of members through the allowance of a free-flow of goods, services, capital, investment and skilled labor.

There have been many analyses of the readiness of ASEAN and the likely impact of the AEC on the region and its member states, as well as on the international economy. However, the analysis of the possible impact of the AEC in regard to its basic idea of being a “community” has been inadequate.

At first glance, the AEC could be considered to be “imagined”. As Benedict Anderson argued in 1983, in the “imagined community” members of the community will never know most of their fellow members, meet them or directly interact with them, but in the minds of each member lives the image of their communion.

The term “community” implies a shared destiny and identity among members. In the context of the AEC, the ASEAN states and their people, as the members of the ASEAN Community, certainly have a common understanding of and interest in their collective welfare. Under the framework of the AEC, the citizens of ASEAN can interact and be highly interconnected though they will never know each other and never meet in the flesh. Unlike security and social-cultural aspects, building an economic community is commonly assumed to be the easiest and least controversial of the three pillars of the ASEAN Community.

However, the implementation of the AEC could be a big barrier for ASEAN’s instilling of a sense of “community” among its members. In the AEC, members of the community are allowed to create cooperation and competition at the same time. Economic cooperation will likely facilitate the ASEAN states and their people to gain more shared benefits. Yet, the AEC also permits a high level of trans-boundary economic competition in goods, services and investment.

Indeed, in an ideal world, the competition would bring common welfare for all parties rather than having a negative impact on some. 
 
Nevertheless, the competition means something close to an economic race among members. In this situation, all parties of the community are likely to be selfish, meaning they prioritize their own national and personal interest over the others. In addition, states with stronger economies that are better prepared deal with the liberalization will have greater opportunity to benefit from the AEC. In contrast, the weaker economic states will suffer multi-sector losses such as increases in unemployment, trade-balance deficits and even increased poverty rates.

At this point, economic liberalization is commonly regarded by some as a mechanism that provides more benefits than losses. The perceived threats are rarely used to argue against economic liberalization. The theory that economic cooperation promises welfare and prosperity is more dominant than the awareness that economic competition not only produces winners, but also losers. 

In regard to the ASEAN Community, the negative impact of the AEC is likely to complicate the primary goal of implementing the tagline of “one vision, one identity and one community”.
 
 The negative impact of this economic liberalization could erode the “we” feeling of the community members. The ASEAN states or people that suffer more disadvantage as a result of the AEC will tend to feel disappointed in their fellow ASEAN members.
 
Therefore, creating of framework for economic cooperation and competition neither guarantees the success of the region’s effort to create a “community”, nor necessarily even supports the idea. However, this does not mean that the AEC will only cause social-economic damage. To conclude, it is too early to know whether or not the AEC can effectively lead to an integrated and cohesive ASEAN Community.

Instead, the implementation of the AEC should be watched in full awareness of the possibility of a negative impact on the economies of particular members, be they states or smaller entities, and of damage to the vision of an ASEAN Community
.

Read more...
Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 0 komentar

Pengembangan Wacana dalam Gender: Suatu Tinjauan Singkat


 Arif Widodo 
(Mantan Kabid Keilmuan PC IMM AR. Fakhrudddin Kota Yogyakarta)
Bagi sebagian kalangan, gender—yang didefinisiskan sebagai perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan ditinjau dari aspek sosial—masih dipahami sebagai konsep yang selalu diidentikkan dengan perempuan. Hal ini memang tidak sepenuhnya salah, karena, bagaimanapun juga, pada mulannya gender memang muncul akibat terjadinya berbeagai macam bantuk subordinasi, marginalisasi yang terjadi pada perempuan, sehingga hal ini menyebabkan topik perempuan menjadi dominan ketika membicarakan gender bahkan hingga abad 21 ini. Meskipun deminikan, bukan berarti gender hanya, dan hanya berbicara mengenai perempuan saja, karena seiring berjalan dan majunya zaman, ketidakadilan, marginalisasi dan stereotype yang terjadi pun semakin berkembang; tidak terbatas lagi hanya pada perempuan, tetapi juga laki-laki. Beginilah sebaiknya kita menempatkan gender dalam melihat realitas sosial sekarang. 

Gender dan Kaum Difabel
Perkembangan diskursus gender, yang semakin maju juga seharusnya menganalisapersoalan ketidakadilan bukan lagi pada mempersoalkan jenis kelamin saja, sebagai aspek yang menimbulkan—apa yang sering disebut—stereotype; pelabelan negatif. Dalam hal ini, pelabelan tidak lagi tejadi karena seseorang perempuan atau laki-laki, namun karena secara fisik atau mental ia tidak sama atau terdapat perbedaan (kekurangan) dengan sebagian besar orang “normal”, istilah yang sering dipakai adalah: disability.
Istilah diasbility yang dipakai untuk menyebut seseorang yang “berbeda” secara fisik dan mental dari orang “normal” sangat problematis. Sebagaimana Mansour Fakih (1999) yang menolak menggunakan term disability, yang berarti: tidak mampu; tidak ‘normal’; cacat. Artinya, pelabelan negatif pada mereka terjadi, dengan menyematkan mereka sebagai orang cacat, sehingga dianggap tidak mampu melakukan hal-hal yang dilakukan orang normal. Mansour menolak istilah itu, karena akan berdampak pada pemarginalkan mereka akibat definisi “normal” yang dihegemoni oleh penafsiran bahwa manusia normal adalah mereka yang lengkap secara fisik  dan mental, sehingga mereka yang tidak sama dengan definisi itu dianggap cacat, akhirnya konstruk sosial akan definisi “normal” terbentuk. Hal ini senada dengan Foucoult yang menyatakan bahwa pengetahuan selalu berkait-kelindan dengan kuasa: relasi kuasa menentukan pengetahuan akan “normal” dan “tidak normal”, cacat dan tidak cacat-nya orang. Sehingga pemahaman yang keliru akan istilah normal dan tidak normal mempunyai efek yang tidak sederhana, karena status-quo yang berada dibalik definisi “normal” akan semakin mapan, dan pelabelan negatif, subordinasi bahkan kekerasan(violence) ditujukan pada mereka (yang dianggap tidak “normal”) akan senantiasa terjadi dan ‘mapan’.
Oleh karenanya, penggunaan istilah disable yang kurang tepat perlu diganti, sebagaimana Mansour, dengan istilah different abilities yang disingkat: diffabel, yang secara literal diartikan: kemampuan yang berbeda. Istilah ini nampaknya lebih adil karena mereka mempunyai potensi dan kemampuan yang berbeda dengan kita—bahkan melebihi orang yang dianggap normal. Penggunaan istilah ini lebih bijak sebab pada dasarnya mereka sepenuhnya mempunyai hak dan kesempatan yang sama sebagaiamana didapatkan oleh semua orang.
Difabel yang dimasukkan dalam analisis gender telah memberikan berbagai terobosan yang memberikan manfaat luas. Pertama, perubahan paradigma pemerintah terutama dalam  membangun fasilitas umum, yang didasarkan pada keramahan terhadap kaum difabel, sehingga mereka mampu mengakses berbagaai fasilitas umum yang dibangun pemerintah. Hal ini sudah dilakukan, paling tidak dengan adanya peraturan pemerintah yang telah dibuat oleh beberapa pemerintah kabupaten, misalnya di DIY ada Kabupaten Sleman yang sudah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No 11 Tahun 2002 tentang Penyediaan Fasilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan bagi Difabel. Perda ini berisi mengenai penyediaan bangunan umum dan lingkungan perlu memperhatikan kemudahan akses bagi digabel, tidak hanya terbatas pada transportasi saja, tetapi juga perkantoran untuk pelayanan umum, pelayanan kesehatan, perdagangan, tempat ibadah, hingga pabrik (Lihat Pasal 4, 5 dan 6). Meskipun dalam implementasi peraturan tersebut masih membutuhkan evaluasi yang tidak sedikit,  adanya peraturan ini memberikan legal-standing dalam pembangunan fasilitas umum yang ramah terhadap kaum difabel. Kedua,berkembangngnya organisasi atau lembaga yang merupakan tempat (wadah) berkumpulnya kaum difabel, tidak hanya sebatas berkumpul tetapi memberikan akses pendidikan-pengajaran huruf braile terutama bagi penyandang tuna-netra. Lembaga lain diluar komunitas/organisasi difabel, tumbuh juga LSM yang fokus kegiatannya berurusan langsung dengan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan difabel: mulai dari advokasi, pemberdayaan (empowerment), hingga kajian ilmiah terhadap kaum difabel.Ketiga, dalam tataran global, ILO membuat K-159 Konvensi Rehabilitasi Vokasional dan Lapangan Kerja (Difabel) (1990), konvensi yang diselenggarakan pada sidang umum ILO ini berisi berbagai pasal yang berkaitan erat dengan kaum difabel terutama hubungannya dengan rehabilitasi vokasional dan kebijakan kesempatan bekerja, dalam meningkatkan kesempatan kerja yang sama untuk diberikan kepada kaum difabel tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan (Lih. Pasal 2, 3, 4). Ketentuan yang disepakati dalam konvensi ini mengikat ke dalam bagi negara-negara anggota ILO. Dalam mengimplementasikan kebijkan ini, negara-negara anggota dianjurkan melakukan koordinasi dengan berbagai organisasi representatif dari pengusaha dan pekerja guna merumuskan langkah-langkah yang akan diambil kedua belah pihak dalam memanjukan rehabilitasi vokasional dan pemberian lapangan pepekerjaan bagi difabel. Oleh karenya, organisasi difabel juga perlu dimintai pendapat, agar secara bersama-sama, terdapat sinergi antar-stakehoulder (Pasal 5).
Perhatian terhadap kaum difabel tidak hanya bisa dilihat dari segi ekonomi saja, misalnya pemenuhan lapangan kerja, akan tetapi banyak aspek yang bisa dimasukkan dalam melihat hak difabel tunanetra dalam bidang yang lain, terkhusus politik. Politik yang dimaksud disini dalam arti pemilihan kekuasaan (Pemilihan Umum). Studi yang dilakukan Sabiq et al. (2015) misalnya, meneliti partisipasi politik warga difabel di Kabupaten Banjarnagara, sebagai bagian dari literasi politik kaum difabel pada Pemilu Legislatif dan Presiden 2014. Penelitian ini, menguji berbagai aspek mengenai pemilu 2014 terhadap kaum difabel, yakni: pengetahuan mereka mengenai pemilihan legislatif (DPRD, DPD dan DPR), pengetahuan terhadap calon legislatif, pengetahuan mengenai program yang dibawa para calon, dan padangan terhadap politik uang (money politics). Hasil penelitian ini menunjukkan kemelekkan politik yang beragam, utamanya dipengaruhi oleh keterlibatan mereka dalam organisasi difabel (tunanetra), tingkat pendidikan dan intensitas terhadap akses informasi. Difabel yang secara umum mempunyai tiga faktor tersebut mempunyai tingkat literasi politik yang lebih baik dibandingkan dengan yang lain; yang tidak memiliki tiga faktor tersebut (pp. 43-47).
Organisasi/komunitas difabel ternyata terbukti memiliki pengaruh besar dalam mendidik mereka melalui berbagai acara dan kegiatan: pengajaran membaca (braile) dan lokakarya bekerja sama dengan berbagai LSM/NGO yang bergerak di bidang pemberdayaan dan advokasi kaum difabel. Sehingga tingkat literasi mereka lebih baik. Selain itu, mereka yang tida masuk organisasi difabel dan memiliki tingkat literasi politik yang baik adalah mereka yang mempunyai jenjang pendidikan yang lebih baik. Dari penelitian ini pula, bisa diketahui bahwa pendidikan politik terhadap kaum difabel masih kurang, karena pendidikan politik hanya diterapkan dalam bentuk sosialisasi pemilu saja, sehingga komunitas difabel tunanetra masih sangat perlu diikutsertakan dalam melakukan pendidikan politik yang inkusif-komprehensif; yang tidak terbatas pada sosialisasi, lebih menjangkau aspek-aspek lain, seperti pemahaman terhadap hakikat pemilu itu sendiri, mengapa Pemilu perlu diadakaan dan apa manfaatnya bagi masyarakat.
Tidak hanya terbatas pada pendidikan literasi poltik, kajian mengenai performa pendidikan tinggi kaum difabel juga menjadi bahan penelitian. Perhatian terhadap kaum difabel melalalui berbagai Undang-Undang serta peraturan pemerintah memberikan dampak yang baik terutama akses mereka (kaum difabel) terhadap pendidikan tinggi. Penelitian Sugionoet al. (2014) tentang klasterisasi mahasisawa difabel berdasatkan performance belajar dan  latar belakang orang tua mereka di tiga Perguruan Tinggi terkemuka daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan 60 orang responden, menunjukkan: pertama, mereka yang kuliah di perguruan tinggi ternyata berasal tidak hanya dari Sekolah Luar Biasa (SLB), sebagian dari mereka menempun jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan SMK. Ini menunjukkan bahwa kurikulum SMA mampu diterima oleh difabel tunanentra (p. 23).
Kedua,  bahwa sebagian besar responden (kaum difabel tunanetra) menempuh kuliah di fakultas Bahasa, Sastra dan Seni (Satra Ingris, Perancis, Seni Rupa dll), mengindikasikan bahwa aksesibilitas fasilitas, kurikulum fakultas ini memang memadai untuk mereka menempuh kuliah di fakultas tersebut. Sedangkan fakultas yang paling sedikit adalah teknik, hal ini menunjukkan kurikulum atau fasilitas fakultas ini belum mampu memberikan pendidikan inklusif bagi mereka (Ibid.). Ketiga, latar belakang pendidikan orang tua yang beragam mulai SD hingga Sarjana-Pasca sarjana tidak serta merta mempengaruhi performance mereka dalam pembelajaran, indikatornya dalam penelitian ini adalah nilai matematika responden, menunjukkan bahwa responden dengan latar belakang pendidikan orang tua Pasca-sarjana mempunyai nilai lebih rendah dibanding dengan mereka yang latar belakang orang tuanya dari jenjang Sekolah Menengah. Hal ini menunjukkan bahwa latar belakang orang tua berpendidikan tinggi tidak terlalu berpengaruh terhadap kepandaian mahasiswa, keadaan seperti ini juga jamak terjadi pada mahasiswa non-difabel. Pelabelan negative yang sering dilakukan kepada kaum difabel merupakan tindakan yang keliru.
Dua penelitian sebelumnya yang membahas kaum difabel dalam kaitannya dengan literasi politik dan pendidikan tinggi, memberikan gambaran bagi kita bahwa mereka mempunyai potensi yang harus dan perlu dikembangkan, melalui berbagai ragam pengembangan penelitian untuk kemudian memberikan gambaran; apa tindakan yang harus diambil dalam rangka mengangkat kemampuan dan harkat mereka berdasar pada hasil riset yang telah dilakukan. Pertanyaan yang akan timbul kemudian, Bagaimana dengan implementasi undang-undang pemerintah mengenai fasilitas umum yang ramah difabel? Apakah kaum difabel sudah ikut merasakan kenyamanan menggunakan transporatsi umum; dari bus (terminal) hingga pesawat terbang (bandara)? Bagaimana kebijakan-kebijakan pemerintah (baik daerah maupun Pusat) dan perusahaan mengenai kesempatan bekerja bagi penyandang difabel? dst. Kiranya pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab melalui penelitian-penelitian, yang didahului oleh diskusi dan pembacaan mendalam mengenai berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut, termasuk peran LSM/NGO yang fokus garapannya adalah kaum difabel.
Selain perlunya pengembangan kajian difabel seperti penulis kemukaan sebelumnya, menarik untuk diteliti dan dikembangkan kajian mengenai hubungan/relasi sosial antara laki-laki dan perempuan dari kalangan difabel. Karena, apa yang dijadikan bahan kajian selama ini hanya berkutat pada relasi sosial antar laki-laki dan perempuan yang jamak dikata orang sebagai kaum “normal”. Maka, menarik untuk dianalisis, apakah hubungan antara laki-laki dan perempuan kalangan difabel memberikan gambaran bahkan contoh hubungan yang egaliter, punya posisi yang adil bahkan karena punya keadilan peran yang proporsional, keluarga dari kalangan difabel terhindar dari kasus-kasus KDRT.
Pemahaman akan gender yang selama ini minim sekali dikaji adalah pemahaman peran laki-laki (suami) dan perempuan (istri) dalam lingkup keluarga, ditinjau dari perspektif kaum difabel. Sejauh yang penulis ketahui, belum ada literature yang secara komprehensif dan ilmiah membahas pola hubungan dan peran laki-laki dan perempuan dari kalangan difabel. Bagaimana mereka memahami peran perempuan dalam kehidupan sosial? Bagaimana mereka membagi peran antara suami dan istri? Pertanyaan-pertanyaan inilah kiranya yang menjadi awal gender dalam perspektif kaum difabel. Banyak kajian dan penelitian ilmiah yang membahas mengenai hak-hak politik, pendidikan, dan itu memang tetap penting. Hanya saja, perlu kiranya diteliti pula mengenai pemahaman kaum difabel terhadap peran sosial serta posisi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat.  

Masalah Kontrasepsi
Melihat ketidakadilan terhadap kaum perempuan dan laki-laki (bahkan difabel) dalam gender, selalu mendasarkan penjelasannya pada point-point: subordinasi dan marginalisasi, stereo-type, dan kekerasan (violence). Hal ini tentu saja membutuhkan kontekstualisasi permasalahan, artinya subordinasi dan mraginalisasi pada masa sekarang tentu sangat berbeda dengan masa 30 tahun yang lalu. Sehingga, dalam memahamai point penting gender, perlu adanya pemahaman akan permasalahan kontemporer yang akan diangkat sebagai bagian dari persoalan diskriminasi.
Salah satu permasalahan kontemporer yang bisa diangkat dalam rangka memperluas kajian gender adalah kontrasepsi, lebih tepatnya penggunaan kontrasepsi. Dalam rangka pengendalian laju pertumbuhan penduduk, Pemerintah mempromosikan adanya program Keluarga Berencana (KB), dengan slogan:”Dua anak cukup”. Dalam implementasinya, pemerintah melalui berbagai pusat pelayanan kesehatan dan swasta memberikan pelayanan-pelayanan penggunaan kontrasepsi bagi keluarga yang ingin mengatur kehamilan anak-anak mereka. Pertanyaan yang akan timbul kemudian: apakah kontrasepsi adalah kewajiban yang wajib dijalankan hanya bagi perempuan? Adakah alat kontrasepsi bagi laki-laki? Berapakah persen perbandingan pengguna kontrasepsi perempuan dan laki-laki?, kiranya relevan untuk kita bahas  dan jawab dengan argumen disertai data yang ada.
Alat kontrasepsi merupakan alat yang digunakan untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan serta mengontrol (menunda) kehamilan, dalam rangka mensukseskan program Keluarga Berencana (KB) (Kemenkes RI, 2014) sebagai bagian dari program pengendalian penduduk dunia yang tercantum dalam Millenium Development’s Goals(MDGs). Kontrasepsi sesungguhnya bukanlah kewajiban yang hanya dibebankan kepada perempuan (yang ingin menunda, mengatur kelahiran) akan tetapi juga berlaku bagi laki-laki (suami). Umumnya, KB, kontrasepsi selalu idenik dengan perempuan, sehinngga tidak mengherankan jika ketika diperdengarkan kata kontrasepsi, sebagian besar kita memandang bahwa hal tersebut hanya diperuntukkan bagi kaum perempuan. Bukan tanpa sebab, karena kontrasepsi berhubungan erat dengan kehamilan, dan hanya wanita-lah (istri) yang bisa melahirkan, sehingga seolah-olah perempuan juga-lah yang harusnya mengunakan kontrasepsi untuk mengatur kehamilan. Padahal tidak sepenugnya demikian. Karena perkembangan alat kontrasepsi, alat yang khusus diperuntukkan bagi laki-laki juga ada, artinya bahwa mengatur kehamilan, jarak usia anak, bukan semata-mata tugas seorang perempuan (istri) akan tetapi peranan laki-laki di dalam mengatur bahkan menunda kehamilan juga tidak kalah penting. Keluarga Berencana sebaiknya dibangun dengan kesadaran akan penggunaan alat kontrasepsi yang seimbang-proporsional antara suami dan istri. Sehingga, pengaturan kelahiran dan jarak usia anak merupakan usaha bersama suami-istri tanpa ada pembebanan ‘tugas’ di salah satu pihak.
Secara umum, kontrasepsi berdasarkan lama waktunya dibagi menjadi dua, yaitu KB MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang)  dan Non-MKJP. Yang pertama, terdiri dari IUD (Intra Uterine Device), jenis susuk/implant, MOW (Metode Operasi Wanita/Tubektomi), MOP (Metode Operasi Pria/Vasektomi). Kontrasepsi jenis ini mempunyai efektivitas jangka panjang; untuk IUD mampu efektif selama 10 tahun, Implant mampu selama 3-5 tahun, sedangkan MOW dan MOP mempunyai efektivitas seumur hidup atau permanen, karenanya jenis kontrasepsi ini dianjurkan bagi PUS (Pasangan Usia Subur) yang tidak menginginkan anak lagi. Jenis kedua, Non-MKJP, yang termasuk di dalam kontrasepsi jenis ini antara lain: kondom, pil KB, suntik serta metode lain yang tidak termasuk MKJP. Jenis kontrasepsi ini lebih bersifat sementara dalam jangka waktu pendek (Nasution, 2011: 6-10). Tentu saja, baik MKJP maupun Non-MKJP, keduanya mempunayi kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Dari gambaran umum di atas, kita mampu membaca lebih dalam, bahwa begitu banyak metode-metode kontrasepsi yang ada, dan tidak hanya diperuntukkan bagi kaum hawa saja akan tetapi juga disediakan bagi kaum adam. Jadi, pengendalian laju penduduk melalui kontrasepsi tidak hanya bertumpu pada peran wanita sepenuhnya akan tetapi menuntut peran laki-laki. Berikut ini, disajikan data pengguna kontrasepsi menurut jenis kelamin:
Sumber: KEMENKES RI, 2014
Dari data tersebut, bisa dilihat bahwa 93,66% yang memakai kontrasepsi adalah kaum perempuan, sedangkan sisanya yaitu sebesar 6,34% adalah kaum laki-laki. Artinya, pandangan yang menekankan perempuan harus memakai kontrasepsi ketika suatu keluarga (rumah tangga) hendak mengatur pengendalian keturunan, masih ada dan nyata di lapangan. Maka dari itu, perlu usaha-usaha untuk menyadarkan kaum laki-laki bahwa peran mereka juga sangat penting dalam pengendalian keturunan.
Selain persoalan pembagian tugas yang kurang proporsional antara laki-laki dan perempuan dalam masalah kontrasepsi ini, penting kiranya untuk juga menelaah faktor apa saja yang secara signifikan mempengaruhi seseorang (baik laki-maupun perempuan) dalam menhambil keputusdan untuk melakukan MKJP. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Nasution (2011) mencoba meneliti faktor-faktor yang mempengaruhi pemakaian kontrasepsi MKJP di enam (6) wilayah di Indonesia meliputi Jawa, Sumatra, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, serta Maluku dan Papua. Beberapa faktor tersebut antara lain: Umur PUS (Pasangan Usia Subur), Jumlah anak masih hidup, Lama menikah, Pendidikan, Wilayah tempat tinggal, Tujuan ber-KB, Tahapan keluarga dan Sumber pelayanan. Sederet faktor-faktor inilah yang ikut mempengaruhi pemakaian MKJP. Setiap daerah yang diteliti secara umum mempunayi kesamaan bahwa sengain besar faktor tersebut mempengaruhi keputusan untuk memakai MKJP, akan tetapi adan perbedaan kecil, misalnya saja yang terjadi di daerah Jawa, dimana faktor umur PUS sangat mempengaruhi keputusan MKJP sedangkan di daerah Sumatra faktor tersebut tidak berpengaruh. Selain itu, di daerah Bali-Nusa Tenggara, variabel (faktor) jumlah anak masih hidup tidak mempunyai pengaruh terhadap keputusan MKJP sedangkan di Jawa dan Sumatera, faktor tersebut ikut mempengaruhi keputusan memakai MKJP. Perbedaan ini tentu suatu hal yang niscaya, namun Nasution menyimpulkan bahwa secara umum pengunaan MKJP tidak terlalu berbeda antar satu daerah dengan yang lain. Sebagian besar responden yang menggunakan MKJP adalah PUS yang berumur lebih dari 30 tahun, jumlah anak lebih dari atau sama dengan tiga, sudah menikah lebih dari 10 tahun, memliki tingkat pendidikan SMA ke atas, tinggal di perkotaan dan tujuan ber-KB adalah untuk mengakhiri kehamilan.
Selain faktor yang dikemukakan pada penelitian Nasution, kajian yang dilakukan Puspitasari dan Winarni (2011: 2) mengemukakan faktor lain yang juga ikut berpengaruh pada penurunan penggunaan kontrasepsi, dalam hal ini IUD, adalah  fasilitas yang kurang maksimal, belum meratanya promosi kontrasepsi (IUD), kurang memadainya jumlah KIE di lapangan dan terbatasnya jumlah IUD yang beredar di masyarakat. Faktor-faktor tersebut tentu lebih kompleks dari apa yang dituliskan, dan yang perlu diperhatikan pula, masih banyak faktor lain yang perlu dikembangkan, terutama variabel yang menyebabkan kurangnya peranan suami dalam ikut serta menggunakan kontrasepsi. Karena, data-data penelitian di atas, masih didominasi oleh istri sebagai pengguna kontrasepsi.  

Penutup
Sebagai penutup, perlu kiranya kira rumuskan beberapa langkah ke depan yang bisa kita lakukan, setelah melihat penjelasan dalam paparan sebelumnya. Pertama, dalam jangka pendek, perlu diadakan campaign untuk  dua masalah; difabel dan juga kontrasepsi, yang bisa dilakukan melalui media sosial dengan membuat meme, video singkat instagram,hingga membuat puisi-video guna memperoleh perhatian public (juga anak muda) untuk ikut serta dalam pemihakan terhadap permasalahan kontemporer difabel. Hal ini harus diikuti juga dengan melihat perkembangan implementasi kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai kaum difabel, untuk kemudian membautnya menjadi meme tertentu agar relevansinya ada dengan masalah yang ada di lapangan. Kedua, jangka menengah, perlu adanya kajian dengan mengundang berbagai kalangan; untuk masalah difabel dari pemangku kepentingan kebijakan, LSM yang menangani masalah difabel dan perwakilan dari kelompok/organisasi difabel (semua jenis difabel) serta perlu mengunadang pakar kesehatan reprosuksi untuk masalah kontrsepsi, dan LSM gender. Forum diskusi ini menjadi perlu agar berbagai ragam perspektif bisa dipertemukan, sehingga pandangan serta analisis dalam membahas masalah tersebut semakin luas, karena dilihat dari berbagai sudut pandang; baik dari sudut teori maupun praktik. Dengan kegiatan ini diharapkan ada tindak lanjut di langkah ketiga, jangka panjang untuk melakukan penelitian lapanagan terhadap dua masalah yang menjadi pembahasan di atas, yaitu difabel dan kontrasepsi. Wallāhu a’lamu bis-shawāb
Bahan Bacaan
Fakih, Mansour. (1999). “Akses Ruang yang Adil: Meletakkan Dasar Keadilan Sosial bagi Kaum Difabel”. Makalah dipresentasikan dalam Diseminasi Nasional “Perwujudan Fasilitas Umum yang Aksesibel bagi Semua” di Yogyakarta, 27-28 September 1999.
Kementrian Kesehatan RI. (2014). Situasi dan Analisis Keluarga Berencana. (InfoDATIN: Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI).
Nasution, Sri Lilestina. (2011). Analisis Lanjut Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penggunaan MKJP di Enam Wilayah di Indonesia. (BKKBN: Pusat Penelitian dan Pengembangan KB dan KS).
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). (1990). K-159 Konvensi Rehabilitasi Vokasional dan Lapangan Kerja (Difabel). Konvensi yang diselenggarakan di Jenewa pada sidang Umum ke 69, 1 Juni 1983.
Puspitasari, Diah dan Winarni, Endah. (2011). “Kajian Implementasi Kebijakan Penggunaan Kontrasepsi IUD”. Policiy Brief 3. (BKKBN: Pusat Penelitian dan Pengembangan KB dan KS).
Sabiq et al., Ahmad. (2015). “Literasi Politik Kaum Difabel: Studi Kasus pada Pemilih Tunanetra di Kabupaten Banjarnegara dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014”.Laporan Riset Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam PEMILU. (KPU Kabupaten Banjarnegara, 2015).
Sugiono et al. (2014). “Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Backround Histories dan Studying Performance”. Indonesian Journal of Disability Studies, Vol. 1 Issue 1, June 2014, pp. 20-26.

Read more...
Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 0 komentar

Mencari Pola Gerakan Kader Madya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah


Dewi Setiyaningsih
(Kabid Keilmuan PC IMM AR. Fakhruddin Kota Yogyakarta)

Pendahuluan

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dalam anggaran dasarnya menyatakan tujuan dari organisasi tersebut ialah adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. Dalam hal ini, berati IMM memaknai dirinya memiliki tugas mencetak individu kader sebagai upaya penebusan dosa individu (mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia), dan yang kedua IMM sebagai bentuk yang memiliki peran sosial diantara masyarakat sebagai upaya menebus dosa sosialnya (dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah). Dengan demikian, arah gerak Ikatan sebenarnya telah cukup jelas jika menggunakan landasan konseptual tujuan tersebut, ditambah atribut trilogi IMM yang dapat menjadi ukuran dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut. 

Berangkat dari penafsiran atas tujuan IMM tersebut, tulisan ini mencoba mencari pola gerakan IMM dengan mengadakan pengkategorian tugas IMM dalam mencetak individu kader dan bentuk peran sosialnya. Di dalam pengerjaan dua tugas tersebut, IMM sesungguhnya secara utuh memiliki basis ontologis, epistemologi, dan aksiologi gerakan. Ontologis IMM berupa hakikat dari keberadaan IMM itu sendiri, yakni sebagai khairu ummah. Epistemologi atau upaya untuk mngidentifikasi diri kader-kader IMM tersebut khairu ummah atau bukan yakni melalui proses kaderisasi yang berjenjang-jenjang. Aksiologinya atau nilai yang kemudian hasilkan dari identifikasi tersebut berupa peran sosial IMM.

Yang perlu dirumuskan kemudian ialah bagaimana kader IMM mencari pola gerakan yang dalam hal ini mencakup landasan, metodologi dan aksi. Pola yang perlu dibangun tentu bukanlah IMM dalam kategori organisasi semata, namun mengikuti layaknya pola kaderisasi dan kepemimpinan di dalam tubuh Ikatan yang terbagi menjadi: kader Dasar, Madya dan Paripurna, sementara bentuk kepeimpinannya dibagi menjadi level Pimpinan Komisariat, Cabang, Daerah dan Pusat. Maka, yang akan ditawarkan dalam rumusan ini bukanlah sebuah arah gerak yang terbatas pada lingkup Pimpinan Cabang (internal organisasi) namun lebih berdasarkan bagaimana pola gerak kader Ikatan level madya, dengan begitu tulisan ini sekaligus ingin meruntuhkan persepsi yang telah dibangun selama ini mengenai kader Madya IMM seolah-olah hanyalah ia yang menduduki kepemimpinan di level cabang datau DPD.

Mencetak Individu Kader

Tugas mendasar IMM yang pertama, yakni mencetak individu kader. Mengingat pentingnya kader sebagai pewaris perahu ideologis IMM, kader ibaratkan pendaung-pendayung yang mengarahkan perahu ke tujuan tertentu. Tanpa adanya pendayung yang paham menggunakan dayung serta tahu rute perjalanan, cita-cita IMM pun mustahil terwujud dan Ikatan tersebut menjadi tak ubahnya komunitas yang tak memiliki ruh ideologis, saat itulahkader-kader IMM hanya menjadi buih yang tak terhingga.

Rumusan mengenai jenjang kaderisasi IMM yang terbagi ke dalam level Dasar, Madya dan Paripurna setidaknya telah memudahkan kader-kader dalam mengenali kapasitas dan takaran perjuangannya. Jika demikian, maka alangkah pentingnya masa pencetakan kader dasar, karena seorang kader paripurna yang ideal tidak akan terbentuk melainkan melalui kader dasar yang militan. Untuk itu, perlu kiranya memberikan perhatian besar pada proses perkaderan di level dasar yang dalam prakteknya akan diupayakan oleh pimpinan komisariat dengan difasilitasi oleh pimpinan cabang. Pimpinan cabang memiliki tanggungjawab dalam perumusan profil kader ikatan di tingkatan dasar.

Upaya yang bisa dilakukan oleh pimpinan cabang yakni membagi jenjang kaderisasi dengan interval satu tahun, dimana tahun pertama fokus perkaderan adalah ideologisasi, tahun kedua berupa pendalaman kapasitas keilmuan dan tahun ketiga adalah mengasah kepribadian (personality) kader melalui peran kepemimpianannya sebagai pimpinan komisariat.

               
Tahun pertama, kader diarahkan untuk tahap ideologisasi melalui pintu gerbang perkaderan formal yakni DAD (Darul Arqam Dasar). Pengenalan dimulai dari hal mendasar atribut-atribut Muhammadiyah hingga genealoginya dan ditarik ke dalam konsepsi IMM melalui bacaan-bacaan yang bersifat pemikiran dan ideologis (sesuai karakter Muhammadiyah). 

Agar ideologisasi tersebut tidak bersifat doktriner, maka di tahun kedua kader diarahkan untuk mendalami wacana-wacana keilmuan, dengan tujuan agar kader mampu memahami gerakannya secara nalar bukan dogma, konsekuensinya kader juga dapat mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam tubuh gerakannya baik Ikatan maupun persyarikatan (critical thingking). Wacana keilmuan yang dimaksud tentu bukan saja yang bersifat akademis, filsafat barat, sosiologi, ilmu hukum, ilmu sains dll, melainkan khasanah ilmu pengetahuan secara umum, baik itu ilmu kontemporer dan tradisi. Dengan demikian, kader tidak terjebak pada salah satukeyakinan ilmiah yang disakralkan, misalnya sebagian kader mentah-mentah menerima pemikiran Islam modern tanpa mau mengenal metode kalam tradisional (nalar arab) atau sebaliknya, kader terpenjarakan pada keyakinan tradisional dan secara mentah-mentah menolak nalar modern (yang bercirikan pemikiran Fazlur Rahman, Hassan Hanafi, Arkoun, Omid Safi, Essack, dll).

Di tahun ketiga, kader mulai melatih kepribadiannya melalui kepemimpinan di komisariat. Maka, secara ideal yang menjadi pimpinan komisariat adalah kader tahun ke-tiga. Jikapun dalam realitanya komisariat kekurangan kader dan terpaksa harus mengangkat kader tahun kedua sebagai pimpinan, hal tersebut tidaklah bermasalah, karena pimpinan yang dimaksud disini ialah kader inti (penggerak dan penggagas). Untuk lebih mudah memetakannya, kader dalam komisariat dibedakan menjadi ring I (tahun ke-1)- ring II (tahun ke-2) – Ring III (tahun ke-3).Dengan begitu, meskipun kader tahun kedua secara struktural organisasi menjabat di pimpinan, namun secara substansial ia bukanlah ring pertama. Itulah mengapa jabatan struktural di IMM pada level komisariat hanyalah peran semata demi proses kaderisasi. Hal tersebut, untuk menghindari persoalan psikologis kader, misalnya jika kader tahun kedua lebih unggul secara wacana dan pemikiran dari kader tahun ketiga (yang menjalani proses pengasahan kepemimpinan), ia tidak serta-merta dapat dijatuhkan secara psikologis kepemimpinannya. Ditahun inilah, proses kaderisasi dasar berakhir.

Di tahun keempat, kader memasuki jenjang madya dengan diawali kaderisasi formal berupa DAM (Darul Arqam Madya). Maka, materi-materi di tingkat madya sesungguhnya lebih diarahkan pada wacana dan persoalan-persoalan kontemporer yang sifatnya konkret. Karena kader level madya telah melewati masa critical thingkingyang tahap selanjutnya mewajibkan ia harus mengatasi persoalan umat secara konkret. Kader Madya mengalami proses perkaderan dalam hal peran sosialnya di masyarakat dalam lingkup yang lebih luas. Jika di level dasar ia hanya bergelut dengan masalah kampus dan sekitarnya, di level madya kader diharapkan untuk bergelut dengan ranah persoalan kota. Setelah satu tahun beradaptasi dengan persoalan kota, ia diharapkan menjadi kader madya yang matang dan siap berdialektika dengan persoalan daerah. Disinilah kader memasuki tahun kelima-nya, menerbitkan karya, menjadi dosen, melanjutkan struktural ke DPD, membangun komunitas, menjadi peneliti, dll, hingga akhirnya kader siap untuk menjadi kader paripurna.

Dengan demikian, ukuran seorang kader bukanlah pada karirnya di organisasi internal Ikatan, akan tetapi sesuai atau tidaknya kapasitas dan kepribadian dirinya dengan profil kader ikatan yang ditujukkan dengan kontribusinya ke masyarakat melalui berbagai saluran yang sesuai dengan keahliannya. Setidak-tidaknya produk dari kaderisasi tersebut berupa cetak kader umat, cetak kader bangsa dan cetak kader persyarikatan. Dimana pemaknaan tiga cetak kader ini dimaknai sebagai pendiasporaan di akar rumput, di ranah kebijakan publik, dan di dalam internal organisasi.

Pada level Madya, cetak kader umat dapat ditempuh melalui karir akademik kader ataupun minat dan bakat kader, setak kader bangsa bisa ditempuh melalui keikutsertaan dalam kaderisasi partai, dan kader persyarikatan dapat ditempuh melalui kepemimpinan dalam internal organisasi. Yang perlu dicata ialah, tidak ada pengistimewaan salah satu cetak kader, karena ukurannya bukanlah cetak kader itu sendiri melainkan profil kader ikatana (dasar, madya dan paripurna). Maka, pimpinan cabang sesungguhnya hanya menjadi salah satu saluran saja bagi lahan kerja ideologis kader, lahan-lahan yang lain tersebar di berbagai lini sosial, misalnya: kader umat dapat melakukan perannya menjadi asisten dosen, menghimpun suatu komunitas, menjadi jurnalis, dll. Sementara kader bangsa dapat pula menjalankan perannya sebagai kader di salah satu sayap partai politik, dan belajar bagaimana mengupayakan masyarakat ideal melalui pendekatan strategi (bukan budaya semisal kader umat). Dan kader persyarikatan berperan sebagai penjaga “rumah” agar tetap bereproduksi dalam mencetak kader maupun mengamankan peran sosialnya. Untuk itu tugas pimpinan cabang dalam wilayah perkaderan yakni: Memfasilitasi dan bertanggungjawab terhadap proses pencetakan kader dasar dengan membuat pola kaderisasi beserta kriteria profil kader ikatan di tingkat komisariat (dasar).

Bentuk Peran Sosial IMM

Kedua adalah tugas IMM di masyarakat atau peran sosialnya. Bentuk peran sosial yang akan coba dirumuskan disini ialah IMM secara organisatoris di level madya, harapannya agar memiliki arah yang jelas, terprogam dan terstruktur agar dalam prjalanannya bisa menuai hasil yang konkret sebagaimana materi-materi di jenjang perkaderan madya yang berupa persoalan-persoalan konkret di masyarakat.

Jika hanya berpedoman pada IMM memiliki tanggungjawab moral sebagai pembela kaum papa, beramal ma’ruf nahi munkar, tentu saja masihlah bersifat abstrak dan umum. Maka, dalam melaksanakan peran sosial IMM di masyarakat tentunya harus diobjektivikasikan dalam bentuk konkret. Dengan begitu, menetukan jalan bergeraknya IMM pun akan mudah, analoginya apakah IMM harus berbentuk seperti kapal hingga jalurnya harus diatas bahtera, ataukah layaknya kendaraan beroda hingga harus melaju di jalan raya.

Melihat setting sosial hari ini, peran aktor berupa civil society organization memiliki pengaruh yang berarti terhadap dampak kebijakan publik. Selain bisa mempengaruhi secara strategis melalu advokasi kebijakan publik, juga mampu berperan dalam proses pembentukan norma suatu setting sosial masyarakat. Melihat potensi basis masa yang dimiliki IMM, bentuk gerakan sosial lah yang dirasa paling cocok untuk dipakai dalam menjalankan aktivismenya. Mengingat terlalu sempit IMM jika diartikan sebagai komunitas, terlalu riskan untuk diperankan sebagai parpol, terlalu praktis jika IMM menjadi sebuah bentuk LSM yang tergantung pada funding. 
 
Keunggulan IMM sebagai gersos yang pertama yakni dalam basis masa, dimana IMM memiliki sekutu strategis dan sekutu taktis yang lumayan luas. Sekutu strategis sendiri, pimpinan level cabang memiliki komisariat-komisariat baik yang terhimpun dalam bentuk creative minority di bawah naungan cabang maupun secara langsung melalui pimpinan komisariat, itulah mengapa bidang-bidang yang berada di komisariat pun tidak jauh berbeda dengan yang ada di cabang, dan itu mengapa cabang hanya terdiri dari pimpinan dan sekretaris, sementara basis masa berada dibawah pimpinan komisariat. Sekutu strateagis IMM juga dapat dijangkau melalui PDM dengan bidang atau lembaga yang sesuai dengan isu strategis yang diadvokasi oleh IMM, terkahir, sekutu strategis ini bisa dihimpun melalui AMM. Sementara sekutu taktis IMM dapat dijangkau melalui gerakan mahasiswa, lembaga riset, dan LSM, mengingat IMM mampu bergerak di mahasiswa maupun instansi.

Keunggulan kedua IMM, yakni IMM memiliki pilihan isu strategis yang cukup luas, dalam arti tidak dibatasi oleh kelas tertentu. Misalnya seperti GMNI yang jelas basis kelasnya ialah petani, gerakan kiri yang cenderung ke kelas buruh. Disini IMM memiliki potensi besar dalam merebut isu yang selama ini didominasi advokasinya oleh gerakan kiri ataupun isu yang terkesan elit yang didominasi oleh LSM-LSM. Dengan begitu seharusnya IMM mampu mewarnai isu-isu di kalangan pergerakan mahasiswa.

 

Komponen basis masa dan isu strategis tersebut adalah modal bagi IMM dalam terselenggaranya advokasi makro[1]. Basis masa tidak merupakan sebuah entitas obyek yang ingin dipengaruhi semata, namun dapat menjadi sumber data, dana hingga instrumen, yang disesuaikan dengan isu strategis. Data yang diperoleh melalui bais masa inilah yang kemudian dilengkapi dengan metodologi (alat baca kader yang diperoleh dari perkaderan di komisariat selama tiga tahun) IMM melakukan analisis. Hasil dari analisis tersebut memunculkan dua produk yakni wacana dan aksi. Wacana terdiri dari diskusi dalam rangka penyebaran gagasan, melalui saluran komunitas (non akademis) maupun gerakan mahasiswa (akademis-kritis), dan yang kedua publikasi melalui saluran media alternatif, jurnal dan publikasi ilmiah. Sementara aksi terdiri dari advokasi kebijakan publik yakni melalui saluran lembaga strategis di Muhammadiyah (LHKP, Satgas AMM, dll), dan pengorganisiran masyarakat yakni melalui saluran creative minority di AR ataupun lembaga pemberdayaan di Muhammadiyah.

Kesimpulan

Sesuai dengan jenjang perkaderan, dasar-madya-paripurna dengan representasi DAD – DAM –DAP, beban ideologis dan kriteria kader seharusnya mengikuti jenjang tersebut. Jadi yang merupakan kader bukanlah mereka yang menduduki jabatan struktural di organisasi saja. Implikasi dari pengkategorian kader menurut jenjang kaderisasinya (bukan karir dalam internal organisasinya) salah satunya membuat pola kerja kader madya tidak sesempit dalam lingkup Pimpinan Cabang. Justru ketiga cetak kader ini akan mampu membuat peta gerakan IMM itu sendiri dengan lebih strategis dalam upaya menjalankan peran sosialnya. Untuk memudahkan pola strategis tersebut, kita bisa melihat konteks sosial hari ini di duduki oleh tiga aktor, yakni Pemerintahan (yang secara umum dipasok melalui partai politik) – Civil Society Organization (yang terdiri dari ormas, gersos,interest group) – dan Individu .

Di tarik ke konteks kader Madya, peran yang bisa dimainkan adalah CSO melalui simbol Ikatan di level cabang itu sendiri, Negara atau pemerintahan diperankan melalui kader-kader Madya yang tersebar dalam kaderisasi parpol (BM PAN misalnya), sementara Individu yang berperan sebagai kader umat bisa memasuki LSM-LSM, aktif di pusat studi, mendirikan wirausaha. Ketiganya akan bersama-sama dalam membangun misi idelogis Ikatan, dengan demikian relasi-relasi di Ikatan juga tidak melulu hanya diperjuangkan melalui simbolitas IMM secara organisatoris, di sisi lain, IMM mampu menjangkau lebih banyak lini kelas dalam aktivismenya.         

 
  
Refleksi

Bagi penulis, apapun dan bagaimanapun polanya, sebenarnya bukan hal paling penting selama atribut-atribut seperti Trilogi dan Visi Misi Ikatan masih terinternalisasi menjadi nilai dalam kepribadian kader, bukan hanya menjadi simbol semata. Karena ideologisasi yang meresap secara mendalam tersebutlah yang sebenarnya merupakan komponen penting dalam IMM. Ketika semua nilai tersebut mengalami kemacetan dalam transfernya, maka yang ada IMM menjadi tak ubahnya sebuah komunitas semata, tempat kumpul-kumpul kader sembari menjalankan agenda seremonial.

Inilah yang membedakan study club dan organisasi pergerakan, dalam hal ideologisasi, study club bisa mati ketika pendirinya mati karena tidak ada upaya transfer ideologi dalam keberlangsungannya, namun organisasi pergerakan tidak lantas mati meskipun pendirinya mati karena adanya transfer ideologi. Kurang lebih seperti itulah yang disampaikan IMMawan Rijal Ramdani dalam buku “Menatap Masa Depan IMM” yang diterbitkan oleh DPD IMM DIY dalam rangka jelang setengah abad IMM, 2012 lalu.

Untuk menakar seberapa berhasilnya transfer ideologi terebut tidaklah begitu sulit kiranya. Wujud dari kecintaan terhadap Ikatan dan melekatnya ideologi akan terefleksi pada seberapa kader menuntaskan beban ideologisnya, menebus dosa sosial (selain dosa individu) melalui level kepemimpinan di Ikatan maupun di luar organisasi. Itulah mengapa KADERISASI merupakan fase terpenting. Dan tidak adanya mimpi di benak para kader terkait gagasan membangun Ikatan kedepannya sebagai bentuk regenerasi merupakan salah satu indikasi bahwa transfer ideologi itu bermasalah! Tidak hanya mengalami regresivitas, namun kian lama Ikatan ini akan mati, dan hanya menjadi sebuah komunitas haha-hihi ketika kader-kadernya tidak mewarisi ideologi.Atau yang terburuk ialah internal IMM di wilayah Cabang (ataupun seterusnya) hanya menjadi lahan pertarungan gengsi ketimbang gagasan!


[1]Advokasi, berasal dari kata belanda ‘advocate’ bermakna pembelaan. Dalam pengistilahan Edi Suharto, advokasi makro bercirikan aktor aktivis dan yang dibela masyarakat kelas, berbeda dengan advokasi mikro yang aktornya adalah broker dan yang dibela individu.
Read more...