Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 0 komentar

Hak Kaum Minoritas*)


Oleh : Makhrus Ahmadi **)

Pekembangan umat islam dibelahan dunia mengalami signifikasi secara kuantitas. Dengan pertambahan kuantitas ini kemudian melahirkan beberapa masalah terkait fiqih ataupun hukum islam yang harus dilakukan dalam melakukan interaksi. Konsep fiqh yang selama ini lebih berorientasikan pada kawasan timur tengah menyebabkan gap dengan daerah yang cenderung berbeda secara kultur, budaya, geograsi, ekonomi bahkan kehidupan sosialnya. Masalah ini lahir dari beberapa kawasan dimana umat islam menjadi kaum muslim minoritas ; misalnya di negara-negara barat.

Menyikapi ragam masalah yang hadir tersbut, maka para ulama pun melahirkan fiqh al Aqalliyat untuk memberikan jawaban yang menekankan pada Maqashid as Syariah sebagai metodelogi. Keberadaan fiqh al aqalliyat atau fiqh minoritas ini sebenarnya tidak berbeda jauh secara keseluruhan dengan fiqh klasik yang sudah kita kenal selama ini. Perbedaannya hanya menempakan maqashid as asyariah sebagai pendekatan bukan hanya sekedar nilai agung dan suci yang tak bisa ditafsirkan lebih luas. Pola kerja fiqh ini hanya ingin menghadirkan islam dalam bingkai pemaknaan dan pemahaman yang lebih luas tanpa harus melangkahi aturan yang ada dalam agama islam. Objek kajian fiqh al aqalliyat  sementara ini masih berada di dunia barat.

Kunci : Fiqh al Aqalliyat, Maqashid as Syariah dan muslim di barat

*) Diskusi MIM Indigenous School tanggal 23 Februari 2013. Bahan diskusi bisa di unduh di link ini (KLIK)
**) Teman-temannya akrab memanggilnya Cak Makrus. Mantan Kabid Organisasi IMM AR. Fakhruddin. 

0 komentar: