Hak Kaum Minoritas*)
Oleh : Makhrus Ahmadi **)
Pekembangan umat islam dibelahan dunia
mengalami signifikasi secara kuantitas. Dengan pertambahan kuantitas ini
kemudian melahirkan beberapa masalah terkait fiqih ataupun hukum islam yang
harus dilakukan dalam melakukan interaksi. Konsep fiqh yang selama ini lebih berorientasikan pada kawasan timur
tengah menyebabkan gap dengan daerah
yang cenderung berbeda secara kultur, budaya, geograsi, ekonomi bahkan
kehidupan sosialnya. Masalah ini lahir dari beberapa kawasan dimana umat islam
menjadi kaum muslim minoritas ; misalnya di negara-negara barat.
Menyikapi ragam masalah yang hadir
tersbut, maka para ulama pun melahirkan fiqh
al Aqalliyat untuk memberikan jawaban yang menekankan pada Maqashid as Syariah sebagai metodelogi.
Keberadaan fiqh al aqalliyat atau fiqh minoritas ini sebenarnya tidak
berbeda jauh secara keseluruhan dengan fiqh klasik yang sudah kita kenal selama
ini. Perbedaannya hanya menempakan maqashid
as asyariah sebagai pendekatan bukan hanya sekedar nilai agung dan suci
yang tak bisa ditafsirkan lebih luas. Pola kerja fiqh ini hanya ingin menghadirkan islam dalam bingkai pemaknaan dan
pemahaman yang lebih luas tanpa harus melangkahi aturan yang ada dalam agama
islam. Objek kajian fiqh al aqalliyat sementara ini masih berada di dunia barat.
Kunci : Fiqh al Aqalliyat, Maqashid
as Syariah dan muslim di barat
*) Diskusi MIM Indigenous School tanggal 23
Februari 2013. Bahan diskusi bisa di unduh di link ini (KLIK)
**) Teman-temannya akrab memanggilnya Cak Makrus. Mantan Kabid Organisasi IMM AR. Fakhruddin.
0 komentar: