Pandangan M. Amien Rais Tentang Politik Islam Indonesia (Telaah Atas Hubungan Islam dan Negara Periode 1985 – 2000)
ABSTRAKS
Adalah hal yang sulit (mustahil) bahwa suatu aktivitas
keduniaan sepenuhnyaterbebaskan atau terlepas dari pengaruh nilai-nilai agama.
Dalam konteks keindonesiaan,politik sebagai salah satu segmen kegiatan
dimaksud, juga tidak dapat dilepaskan dari Islam,sebagaimana aktivitas politik
Muslim sendiri itu pun mustahil kosong dari pengaruh agama.Atas dasar
pertimbangan bahwa pandangan seseorang terhadap realitas politik tidak
terlepasdari pengaruh cara pandang terhadap agamanya, maka begitu pun pemahaman
Amien Raistentang politik terkait dengan relasi antara Islam dan negara, juga
tidak terlepas dari pemahamannya terhadap agama. Atas dasar itu, penelitian pemikiran Amien difokuskan pada tiga
bahasan utama. Pertama, pandangan Amien tentang keagamaan yang mencakup tauhid,
syari’ah, dannormativitas historisitas agama. Kedua, pandangan Amien tentang
konsep negara yangmeliputi politik dan kekuasaan, prinsip-prinsip dasar negara
dan signifikansi negara. Ketiga, hubungan politika ntara Islam dan negara yang terdiri dari politik sebagai
media dakwah,paradigma relasi Islam dan negara, relasi Islam dan negara dalam
bangunan politik negara.Paradigma pemikiran Amien, pada dasarnya bermuara pada
konsep tauhid, yangmewujud dalam kerangka syari’ah. Dalam pandangannya, tauhid
melahirkan prinsip-prinsip universal yang dapat dijadikan sebagai sumber etik-moral
bagi seluruh tatanan kehidupan,baik kehidupan keagamaan, ekonomi,
sosio-kultural, maupun politik dan kenegaraan.Model pemahaman keagamaan Amien
bertumpu pada dua pendekatan. Pertama, pendekatan skripturalistik, digunakan untuk memahami persoalan-persoalan
yang secaratekstual dijelaskan oleh al-Qur’an dan Sunnah, seperti ketentuan
ukuran waris 1 berbanding 2.Untuk persoalan ini, Amien tidak menerima
penafsiran ulang. Kedua, pendekatan subtansialistik, digunakan untuk memahami
persoalan-persoalan yang ketentuannya tidak dijelaskan secara eksplisit
oleh kedua sumber ajaran Islam tersebut, seperti ketentuan modeldan
penyelenggaraan suatu negara. Dalam hal ini, Amien menerima penafsiran ulang.Berhubung
tauhid dipahami Amien sebagai sentrum bagi seluruh kehidupan Muslim,maka
politik menurutnya harus bersumber dari moralitas dan etika tauhid. Jika tidak,
politik akan berjalan tanpa arah dan bermuara pada kesengsaraan orang
banyak. Dalam konteks ini,hubungan politik antara Islam dan negara dalam
pandangan Amien tidak mengenal adanyasekularisasi dalam artian pemisahan negara
dari moralitas agama secara ekstrem. Karena halini, dalam keyakinanya
bertentangan dengan konsep tauhid.Berdasar pada argumentasi bahwa persoalan
relasi Islam dan negara tidak termasuk yang dijelaskan ketentuannya secara
eksplisit oleh al-Qur’an dan Sunnah, serta syari’ah hanyamemberikan
prinsip-prinsip dasar bagi pengelolaan suatu negara, maka konsep
pemahamanpersoalan ini, menurut Amien masih tetap dapat ditafsirkan kembali. Model
pandangankeagamaan ini berimplikasi pada paradigma pemikiran politik Amien,
terutama relasi antaraIslam dan negara, tidak bersifat legal-formalistik,
melainkan lebih bersifat substansialistik.Oleh karena itu, dalam pandangannya,
selama penyelenggaraan suatu negara ditegakkan diatas prinsip-prinsip dasar
Islam (keadilan, persamaan, musyawarah, persaudaraan, kebebasandan
pertanggungjawaban, selama itu pula mekanismenya dipandang sebagai Islami
Sumber : academia.edu (Baca Lengkap Klik Disini)
0 komentar: