Perlu Kajian Mendalam Menuju Kemaslahatan*
Pegiat MIM Indigenous School;
Mahasiswa pasca-sarjana UII konsentrasi Ekonomi Islam
Dengan adanya Undang-Undang
(UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanahkan pemerintah
provinsi untuk mengambil alih pelaksanaan tugas pendidikan menengah. Pelimpahan
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan menengah kepada pemerintahan
provinsi, yang sebelumnya dilaksanakan oleh kabupaten/kota, membuat Dewan
Perwakilan Daerah (DPR) harus membuat peraturan daerah (perda) baru sebagai
acuan pelaksanaan kebijakan. Konsekuensi atas pengalihan tugas diatas, terjadi
konversi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten/kota ke provinsi, kini menjadi
beban provinsi dan mengurangi beban kabupaten/kota.
Read more...





