Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 0 komentar

Impor adalah Kebutuhan Nasional *



Ari Susanto
Pegiat MIM Indigenous School; 
Mahasiswa pasca-sarjana UII konsentrasi Ekonomi Islam




Dalam kajian teori ekonomi makro, jika terjadi defisit (kekurangan) kuota kebutuhan dalam suatu negara, maka kebijakan yang diberlakukan yaitu dengan memberlakukan kuota impor dari negara lain. Kebijakan stategis-taktis ini dinilai sangat efektif dalam penanggulangan defisit di suatu negara. Kebijakan impor kuota sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Sebab dalam hukum penawaran, jika suatu barang dan jasa berkurang atau sedikit maka harga akan naik. Sehingga, jika kebutuhan kuota akan barang/jasa meningkat, sedangkan barang/jasa kebutuhan komuditi sedikit, maka harga dipasaran akan naik. Sehingga kebijakan impor menjadi alternatif dalam menjaga harga-harga dipasaran.



Persoalan kuota pangan di Indonesia masih menjadi teka-teki yang sulit di pecahkan, mulai dari kebutuhan pokok seperti beras, garam, tepung, daging sapi, kedelai dan gula. Dari semua jenis kebutuhan yang penulis sebutkan tersebut, negara kita tidak mampu memenuhi kebutuhan akan barang pokok itu seratus persen (100%). Dengan argumen yang berkembang bahwa produksi di negara kita tidak mencukupi akan kebutuhan nasional, sehingga dibutuhkan impor dari negara lain. Defisit kebutuhan nasional akan suatu barang, yang kemudian di penuhi melalui suplay (pasokan) dari negara lain, secara jangka panjang akan berefek negatif bagi kemajuan negara.


Kebijakan impor atas suatu barang dalam jangka pendek memberikan efek yang positif seperti menjaga kestabilan harga dan memenuhi kebutuhan nasional. Namun sebaliknya, jika impor terus menerus di penuhi oleh negara asing dalam jangka panjang dan terus-menurus tentu akan melemahkan negara seperti tidak akan terwujud program kemandirian pangan dan secara politik, negara akan mampu di intervensi oleh negara lain. Oleh sebab itu kebijakan impor hanya mampu efektif dalam jangka pendek dan tidak baik jika impor diteruskan dalam jangka panjang.


Kebutuhan Nasional

Kebutuhan nasional sejatinya dapat dipenuhi dari negara sendiri, itupun jika pemerintah serius dalam melakukan program kemandirian pangan. Saat ini kemandirian pangan hanya sebatas untuk jargon elit politik dalam kampanyenya sebagai stategi merekrut simpati rakyat, namun tidak dengan sungguh-sungguh dalam mewujudkan kemandirian pangan tersebut. Kemandirian pangan tidak akan tervujud dengan maraknya pembangunan atau dengan menarik investor dan menjanjikan keuntungan yang besar dalam mendanai proyek pembangunan di Indonesia.

Indonesia sebagai negara agraris saat ini belum mampu memaksimalkan sumber daya produksi untuk pemenuhan kebutuhan nasional. Misalnya tentang kebutuhan garam nasional, Indonesia dengan garis pantai terpanjang di asean tidak mampu memenuhi kebutuhan atas garam. Indonesia dengan luas lahan pertanian juga belum optimal dalam memenuhi kebutuhan nasional. Ketidak mampuan akan pemenuhan kebutuhan nasional kita patut curiga pada para pengmangku kepentingan pangan nasional. Dalam perekonomian, perilaku pasar yang ab-moral seperti perlakuan penimbunan, memainkan harga di pasaran, serta kongkalikong atas pemain besar mengakibatkan manipulatif data akan kebutuhan nasional, tentu ini akan merugikan.


Negara

Dalam menjaga kestabilan harga dan kebutuhan nasional, negara dapat memerankan dirinya sebagai pengontrol perekonomian nasional, dengan maksud dan tujuan melindungi masyarakat dengan berbagai kebijakan dan program yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seperti peran sebagai berikut;

Pertama, negara harus berperan sebagai pengontrol kebijakan atas kebutuhan pangan. Dengan artian, negara menjamin keberlangsungan para petani Indonesia dalam melakukan prosuksi bahan pokok dengan bantuan pupuk murah (subsidi), menjamin irigasi, serta pemberian penyuluhan akan pertanian yang baik dan berkualitas.

Kedua, negara dalam hal ini pemerintah harus menjaga keberlangsungan distribusi pangan nasional. Distribusi yang tidak berjalan lancar akan menyebabkan gejolak pada harga pasar. Disini pemerintah harus menjamin tidak adanya distributor dalam memainkan harga dengan melakukan penimbunan kebutuhan pangan. Negara menjamin tidak adanya kong-kalikong antara perusahan besar yang menguasai pasar dalam memainkan harga.

Ketiga, pemerintah harus membatasi kuota impor dan harus mendorong pemenuhan kebutuhan pangan seratus persen dari dalam negeri. Bahkan negara harus mampu memerankan diri sebagai eksportir pangan di dunia internasional. Kebutuhan impor hanya sebagai jalan singkat untuk menjaga kestabilan harga dan kebutuhan pangan nasional.

*Tulisan ini pernah dimuat di Harian Bernas Jogja (21/09/2016), dan dimuat ulang untuk tujuan pendidikan.

NB: Gambar utama diambil dari  sini

0 komentar: