Diposting oleh http://mimindigenous.blogspot.com/ | 0 komentar

Gender sebagai Diskursus dan Alat Analisis Sosial

Arif Widodo 

(Mantan Kabid Keilmuan PC IMM AR Fakhruddin Kota Yogyakarta)

Pengantar
Saya memulai tulisan ini dengan mengingat pelajaran masa lampau. Penggalan kalimat yang selalu diinggat siswa SD generasi 90-an awal adalah: “Ini Ibu Budi”; “Ini Ayah Budi”; Ibu Pergi ke Pasar”; Ayah pergi ke kantor” dst. Penggalan kalimat-kalimat itu adalah sebagian kecil dari teks-teks masa lampau yang setidaknya kita pernah membacanya di bangku sekolah dasar dan harus diakui bahwa teks itu begitu melekat di alam pikir kita—bahkan siswa SD secara umum. Bukan tanpa alasan itu bisa terjadi dan melekat di alam pikit siswa SD, yang sekarang tentu saja sudah tumbuh dewasa, karena apa yang tertera pada teks itu muncul dalam konteks masyarakat yang benar-benar menerapkan pembagian peran antara ayah dan ibu, bahwa ayah selalu “harus” pergi ke kantor dan begitu juga ibu digambarkan “harus” pergi ke pasar, mengurus urusan rumah, mulai dari dapur (memasak) hingga masalah sumur (memandikan anak, mencuci baju dan piring),yang dalam bahasa yang agak kece disebut: wilayah domestik. Perempuan digambarkan “harus” selalu berada dan memang sudah kodrat-nya perempuan untuk berada di wilayah domestik itu. Selain itu, teks itu begitu melekat karena lafadz itulah yang dipelajari pertama kali—secara formal kala itu—oleh siswa dalam pelajaran yang juga penting: membaca.
Apa relevansi relevansi teks pelajaran membaca SD dan konteks kala itu? Jawabannya ada pada “kodrat”. Konteks masyarakat pada waktu itu, siapapun yang terlahir secara biologis perempuan ‘ditakdirkan’ untuk mengurus wilayah domestic saja, maka pendidikan tinggi tidak begitu diperuntukkan bagi kaum perempuan, karena mereka (perempuan) akan tetap kembali pada “kodrat”-nya.[3] Anggapan peran perempuan yang sedemikian itu, sayangnya tidak begitu saja lahir pada waktu dan saat itu, namun melalui proses historis yang panjang dan disebarluaskan secara turun-temurun, dipupuk dan ‘disiram’ menjadi budaya (khususnya Jawa) bahkan dogma (habits of mind) dalam alam bawah sadar masyarakat yang tidak bisa diotak-atik apalagi dirubah. Implikasi lebih jauh dari “dogma” peran perempuan ini adalah me-labeli perempuan sebagai makhluk yang secara biologis maupun sosial, lemah, dan harus dinomor-duakan dalam berbagai bidang kehidupan.
Teks pelajaran sekolah hanya salah satu contoh dari berbagai bukti yang menunjukkan bahwa perempuan, secara budaya (terutama berkembang di Jawa) mempunyai “kodrat” jauh berbeda dengan laki-laki. Penekanan ditujukan kepada kata “kodrat”, yang berarti hal itu menjadi tidak bisa dirubah, harus selalu melekat pada perempuan. Peran perempuan di wilayah domestik sebagai kodrat yang tidak bisa dirubah perlu diperjelas dan ditelaah lebih mendalam. Sehingga, konteks sosial masyarakat, baik politik, ekonomi dan budaya juga harus dilihat sebagai faktor pendukung lahirnya pandangan (habits of mind) yang menjadikan perempuan sebagai second class citizen (berada di “kelas kedua”), setelah laki-laki.
Setelah melihat pada konteks tahun 80 – 90an di Indonesia, yang dengan membawa pandangan dogmatis mengenai perempuan, apakah masih terjadi di abad-21 ini?  Apakah perempuan masih punya “kodrat” untuk berada di wilayah domestic? Jawabannya: bisa iya bisa juga bisa tidak. Iya atau tidaknya, sangat tergantung kepada konteks sosial masyarakat; keadaan sosial-ekonomi-politik yang baik akan merubah pandangan lama kepada pandangan baru: perempuan bersama laki-laki punya peran yang sama, biasanya kita temui di kota-kota metropolitan, bukan tidak ada sama sekali. Sebab pemahaman masyarakat di kota metropolis sudah berkembang, akses ke pendidikan juga terbuka lebar. Jawaban sebaliknya, konteks sosial-politik-ekonomi yang buruk, dan tertinggal, bisa kita temui sebagaian kecil di kota maupun desa-desa yang masih teguh memegang “kodrat perempuan”. Keadaan ekonomi yang baik memungkinkan masyarakat untuk mengakses pendidikan yang lebih baik, pendapatan yang tinggi dan teknologi informasi mendorong masyarakat untuk memberikan peran yang sama antara laki-laki dan perempuan: pendidikan tidak hanya diperuntukkan bagi laki-laki saja. Sebaliknya, kondisi ekonomi yang buruk akan mendorong masyarakat untuk tetap memegang teguh “kodrat perempuan”, kurangnya pendapatan untuk hidup menyebabkan pendidikan diutamakan bagi kaum laki-laki. Jadi, konteks sosial tidak bisa dilepaskan dari lahirnya pandangan “menomor-duakan” perempuan.
Akan timbul pertanyaan-pertanyaan lain: apakah ketika “kodrat perempuan” telah berubah di sebagian besar kota-kota metropolitan, ekploitasi terhadap perempuan juga akan lenyap? Bagaimana jika ”kodrat perempuan” yang dulu pernah dijadikan semacam “dogma” ternyata tidak ekploitatif? Tulisan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan mengelaborasi berbagai isu-isu kontemporer yang berkembang dalam diskursus ilmiah.
Gender sebagai alat analisis
Sebelum lebih jauh menmbahas konteks sosial masyarakat secara umum, perlu kiranya dijelaskan terlebih dahulu konsep-konsep dasar yang akan sering digunakan dalam pembahasan ini. Permasalahan penggunaan kata atau term sex dan gender penting untuk diperjelas karena istilah sex sering dipergunakan secara bergantian dengan gender, karena dianggap mempunyai arti yang sama: jenis kelamin. Kata sex merujuk pada perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, kebanyakan dikaitkan dengan fungsi reproduksi.[4] Artinya, karena sex merujuk kepada perbedaan biologis maka perbedaan ini bersifat universal;  bukan merujuk kepada konstruk budaya tertentu dengan partikularitasnya, kodrati (tidak bisa dirubah, dan dipertukarkan) dan permanen, artinya selama hidup perbedaan ini akan tetap ada. Contoh dari perbedaan ini, misalnya saja: laki-laki mempunyai fungsi reproduksi yang berbeda dari perempuan/wanita; laki-laki mempunyai sperma sedangkan perempuan mempunyai ovum. Perbedaan reproduksi ini tidak mungkin diubah selamanya, meskipun transgender sering melakukan perubahan melalui proses operasi kepada bagian tubuh tertentu, namun fungsi reproduksi tidak akan mampu diubah, selanjutnya inilah yang dinamakan dengan kodrat atau takdir Allah, dalam arti yang sesungguhnya. Sebaliknya, kata gender digunakan untuk merujuk kepada perbedaan perempuan dan laki-laki secara sosial. Perbedaan laki-laki dan perempuan dalam hal ini dibentuk dan direkayasa manusia melalui konstruksi sosial yang kemudian menjadi budaya yang melekat erat sehingga susah untuk dirubah, misalnya: laki-laki diidentikkan keras dan kuat, sedang perempuan lemah-lembut, laki-laki lebih mengandalkan rasio sedang perempuan cenderung menggunakan perasaan dalam, misalnya, mengambil keputusan dan sebagainya.[5] Perbedaan yang demikian itu sayangnya sudah terlanjur berada di alam bawah sadar masyarakat, dan seolah bersifat universal atau perbedaan ini di semua kultur masyarakat adalah sama. Inilah pandangan yang perlu diluruskan bahwa perbedaan dalam peran sosial bisa dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan. Buktinya, ada perempuan yang kuat secara fisik, rasional dan tegas dibandingkan laki-laki, sebaliknya ada pula laki-laki yang keibuan (lemah, lembut) dan mengutamakan perasaan. Ciri atau sifat-sifat tersebut bukanlah perbedaan yang universal, namun particular dan local, sangat tergantung pada wilayah, waktu (masa) dan budaya masyarakat yang ada, semuanya itu dapat dipertukarkan dan dirubah.
Sayangnya, perbedaan sifat laki-laki dan perempuan yang bisa dipertukarkan itu banyak dinggap oleh sebagian masyarakat sebagai kodrat, bahkan istilah “kodrat perempuan” juga timbul dari perbedaan yang lahir dari konstruksi kultural ini (yang bisa dirubah), bahwa perempuan lemah dan wilayah domestiklah tempatnya. Akhirnya, apa yang seharusnya diletakkan sebagai budaya kultur masyarakat dijadikan kodrat dan seolah Takdir Tuhan. Implikasi pandangan semacam ini sangat luas berdampak ketidakadilan terhadap kehidupan sosial laki-laki dan utamanya, perempuan. Pertama, masalah marginalisasi dan subordinasi. Pandangan permepuan lemah berimbas pada marginalisasi, peminggiran kaum perempuan dalam bidang sosial terutama kali ekonomi: gaji rendah buruh perempuan salah satu contoh nyata marginalisasi kaum perempuan, belum lagi subordinasi yang mengarah kepada penomor-duaan kaum perempuan, baik di tempat kerja, masyarakat bahkan Negara (melalui undang-undang dan kebijakannya).[6] Kedua,marginalisasi berimbas kepada masalah stereotype (pelabelan negative) dan cenderung diskriminatif, perempuan dimiskin secara struktur di berbagai lini kehidupan, karena ia lemah maka pendidikan tidak usah tinggi-tinggi, upah kerja juga tak jauh berbeda. Ketiga,kekerasan dan beban ganda (double burden) yang kerap kali diterima kaum perempuan; baik secara fisik maupun kekerasan simbolik, melalui perkataan yang intimadif, dan pelecehan seksual. Tentu saja, ketiga masalah itu tidak statis, ia berkembang sesuai dengan perkembangan keadaan sosial masyarakat, ini yang akan saya elaborasi lebih dalam mengenai masalah marginalisasi, subordinasi, kekerasan di abad 21 ini.
Permasalahan gender yang secara umum saya bagi menjadi 3 dalam tulisan ini, menjadi titik berangkat kita dalam menjadikan gender sebagai alat analisis sosial. Setiap persoalan sosial perlu dianalisis menggunakan kacamata tertentu tergantung dari masalah apa yang akan diteliti. Dalam hal ini, gender tidak hanya sebatas menjadi diskursus namun menjadi alat analisis untuk diarahkan kepada perubahan sosial. Dalam melihat gender sebagai alat analisis perlu kiranya melihat pemikiran feminisme dan landasar dasar analisis mereka terhadap permsalahan gender. Mansour Fakih, membagi corak feminisme ke dalam dua arus besar: aliran feminisme fungsionalisme dan aliran konflik.[7]
Aliran fungsionalisme berasal dari Robert Merton dan Talcott Person yang telah mempengaruhi corak pemikiran feminisme liberal. Feminisme aliran ini memberikan penekanan kepada kebebasan individu (freedom), otonomi, rasionalitas dan kesamaan hak(equality) yang dibawa politik liberal tidak memberikan aspirasi kepada perempuan untuk mendapatkan hal yang sama. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa kehadiran feminisme liberal sangat dipengaruhi oleh teori-teori sosial modernitas, yang menganggap bahwa manusia adalah rasional (cogito ergo sum-nya Descartes); subyek yang otonom, dan rasional. Maka, feminisme liberal punya semboyan “perempuan adalah makhluk rasional”. Lebih jauh mereka beranggapan bahwa segala bentuk irrasionalitas (percaya mitos, pandangan tradisional) adalah sumber dari keterpurukan kaum perempuan, sehingga jika perempuan ingin maju dan mempunyai hak sama dengan laki-laki maka aspek-aspek tradisionalitas yang tidak rasional harus segera disingkirkan.[8] Analisis aliran ini dalam menanggapi persoalan ketertindasan dan ketertinggalan perempuan diarahkan kepada subyek manusianya, bukan kepada struktur (ekonomi, kelas dst.) layaknya aliran konflik. Sehingga, ketertinggalan perempuan tidak lain disebebakan karena dirinya sendiri yang terbelakang karena masih terjerembab pada irrasionalitas. Kritik terhadap rasionalitas dan subyek otonom manusia modern banyak diberikna oleh madzhab Frankfurt, mereka menilai bahwa rasionalitas yang dikukuhkan zaman modern telah gagal karena berusaha memperkokoh status quo, mereka menyebut dengan isitilah “rasio instrumental” – dimana rasio digunakan sebagai instrument pelanggeng status quo yang harus mengabdikan diri pada pasar (kapitalisme).[9]
Aliran fungsionalisme selalu dikritik karena tetap berusahan melanggengkan status quo yang telah mapan. Aliran konflik merupakan aliran feminisme yang berbeda cara analisisnya dari fungsionalisme, mereka menggunakan analisis struktur ‘kelas’ dalam analisis ketertindasan dan ketertinggalan perempuan. Aliran yang masuk dalam kelompok aliran konflik adalah: Feminisme radikal, feminisme Marxis dan feminsime Sosialis.
Baik feminisme radikal, marxis maupun sosialis mempunyai kesamaan, alat analisis yang mereka gunakakan adalah analisis struktur ‘kelas’. Feminisme radikal berpandangan bahwa faktor utama yang menyebabkan ketertindasan perempuan adalah kodrat biologisnya, jadi menurut aliran ini, laki-laki adalah sumber permasalahan, bahkan hubungngan seksual laki-laki dan perempuan dianggap sebagai kekerasan: sangat subeyektif, sehingga melahirkan gagasan personal is political. Berbeda halnya dengan aliran Marxis yang menolak itu dan meletakkan permasalahan ketertindasan pada realitas objektif, dengan meminjam kerangka berpikir Marxis, meletakkan kritik mereka kepada system kapitalisme yang mengukuhkan ketertindasan perempuan, melalui dominasi laki-laki. Karenanya, hubunan suami-istri dalam institusi keluarga dianggap sebagai layaknya hubungan kaum proletar dan borjuis.  System kapitalisme dalam  sedangkan perempuan ditindas dengan dijadikan buruh-buruh berupah murah. Feminisme Sosialis membawa gagasan yang menggabungkan antara gagasan personal is political-nya feminis radikal dan teori kelas Marxis menjadi teori patriarki kapitalis Zillah Eistensen.[10] Teori ini menawarkan bahwa perempuan sebagai kelas, sebagai sebuah kelas, perempuan mengalami penindasan yang berada di dalam system kapitalisme. Jadi, analisis patriarki harus dibarengi dengan analisis terhadap system kapitalisme.
Aliran feminisme, sebagaimana saya jelaskan di atas, sebagian besar berasal dari Negara-negara maju, atau Negara penjajah, yang akhirnya dalam diskursus gender, pandangan aliran-aliran berasal dari barat itu mendominasi dan bahkan menjadi mainstreampemikiran gender, bercorak “eurocentricism”.[11] Pandangan yang mengkritik mainstream pemikiran gender a la Barat disebut dengan Feminisme Post-colonialism. Post-colonial merupakan pemikiran feminisme yang berasal dari Negara-negara bekas jajahan, atau Negara dunia Ketiga. Aliran ini mencoba menafsirkan gender daari perspektif Negara jajahan (colonized countries) yang konteks sosialnya sangat berbeda dengan kultur Negara penjajah (sebagian besar Negara Barat). Negara-negara di kawasan Asia tengah, Asia tenggara, sebagian besar Afrika, mempunyai konteks budaya yang jauh berbeda dari Barat, baik secara ekonomi, kultur budaya dimana agama dan tradisi kuno masih dihormati dan dijunjung tinggi[12]. Lebih lanjut, Raj Kumar Mishra menjelaskan:
“[T]ruly the history of Western feminism is predominantly covered by West European and North American women experiences… [P]ostcolonial feminism emerged out of the gendered history of colonialism. The history of colonialism is largely the history of exploitation of non-white, non-western others… [H]eterogenity is the key theme of postcolonial feminism.”[13]
Munculnya pemikiran feminis post-colonial tidak terlepas dari pengalaman penjajahan Negara-negara barat terhadap Negara jajahannya di masa lalu yang menyebabkan pandangan white –non white, western-non western, sehingga tidak heran mereka menganggap bahwa semua pemikiran feminisme yang mendominasi, bias barat, karena ia berasal dari pengalaman perempuan yang terjadi di Negara-negara Barat. Sehingga, dengan mendominasinya pemikiran feminisme bias barat itu jika digunakan dalam konteks sosial yang berbeda, akan mengabaikan kultur, bahasa bahkan tradisi-tradisi local yang ada. Feminisme post-colonial mengkritik kecenderungan pemikiran feminisme yang ter-homogenkan (homogenized) menjadi seolah pemikiran feminisme harus bertitik tolak dari sana, padahal itu berasal dari Negara penjajah. Inilah yang di-counter feminisme post-colonialis, melalui pembentukan pemahaman feminisme a la Negara dunia ketiga, dengan berpegang pada tradisi dan kultur masyarakat seluruh dunia yang sangat heterogen.
Dialektika pemikiran dalam diskursus gender, penting untuk kita perdalam dalam rangka melakukan pengamatan dari berbagai macam sudut pandang dalam menafsirkan gender itu sendiri. Gender, bagaimanapun tetap sebuah konsep dan pendekatan sangat tergantung dari siapa dan dimana ia dipergunakan, sehingga perbedaan penafsiran terjadi karena pendekatan yang digunakan berbeda, sedangkan pendekatan sangat tergantung dari konteks realitas sosial, baik ekonomi maupun politik wilayah/Negara tertentu, tidak terkecuali Indonesia. Bagi saya, gender tidak punya arti apa-apa, karena ia hanyalah konsep bahkan ‘teks’. Gender layaknya sebuah ‘teks’, maka manusia-lah yang memasukkan nilai-nilai ke dalam gender, artinya gender bisa menjadi sebuah konsep perlawanan terhadap penindasan, jika nilai perlawanan (baik yang bersumber dari agama, atau Marxisme misalnya) dimasukkan dalam gender, sebaliknya, jika nilai sarat kemapanan status quoyang diinternalisasikan ke dalam konsep gender, ia juga akan menjustifikasi bahwa status quo merupakan keharusan yang sudah selayaknya dijaga. Oleh karenanya, gender sebagai wacana, tidak bisa hanya dipahami dari satu sudut pandang karena hal itu akan mempersempit penafsiran akan gender itu sendiri, begitu pula dalam memaknai gender sebagai alat analisis sosial, harus lebih dipahami bahwa gender tidak selama-nya harus Marxis–yang mendasarkan analisisnya pada struktur kelas–namun ia juga bisa menjadi alat/pendekatan yang bersumber dari ajaran agama, bahkan ia mampu melakukan interkoneksi dengan berbagai pendekatan ilmu sosial, seperti antropologi dan fenomenologi misalnya.
Negara, Media, dan Ekploitasi tubuh
Gender sebagai bagian dari alat/pendekatan dalam ilmu-ilmu sosial semakin berkembang, mengikuti zaman, penafsiran tentangnya pun menjadi beragam dan mendalam. Dalam konteks dunia, dimana kita berada sekarang, yaitu pada abad-21, permasalahan sosial sudah semakin kompleks, gender pun tidak bisa lepas dari itu. Dahulu, marginalisasi dan subordinasi perempuan digambarkan dengan akses terhadap pendidikan dan ekonomi, sekarang, setelah perempuan mampu mendapatkan hak yang dulu tidak didapatkannya, berupa pendidikan dan kesetaraan dalam ekonomi, bukan berarti ekploitasi ikut lenyap. Ekploitasi terhadap perempuan, bahkan laki-laki menjadi semakin canggih di abad ini, melalui analisis yang mendalam.
Indonesia yang sudah berusia 70 tahun (sejak proklamasi kemerdekaan), mempunyai rentetan sejarah yang tidak pendek, khususnya terkait dengan persoalan gender, yang bahkan Negara ikut campur tangan dalam membuat ketidakadilan terjadi. Sakia E Wieringa menjelaskan dalam tulisannya, The Birth of The New Order State in Indonesia: Sexual Politics and Nationalism, mencoba menjelaskan hubungan gender, nasionalisme dansexual politics ketika rezim Orde baru Soeharto, dalam kasus Negara orde baru Indonesia: ”the sexual contract on which that state was built relates not only to men’s acces to woman’s bodies but also to the perceived control of women’s imagined perverse desires and practices that state officials constructed as the basis of their legitimate”.[14] Seksual politics sebagaimana didefinisiskan oleh Saskia sebagai semua aturan yang diberlakukan untuk mengatur jasmaniah, emosional, symbol, sehingga ketakutan dan kewajiban warga Negara terbangun melalui proses itu, dan melalui inilah Orde Baru mencoba membangun relasi kekuasaan. Kekusaan pada masa orde baru telah mengukuhkan ketidakadilan terhadap perempuan, melalui control dan legitimasi melalui aturan-aturan yang ada. Relasi kekuasaan melalui control itu yang ikut membangun maskulin dan feminine, dan dari situlah Negara bangsa orde baru dibangun. Tidak hanya itu, organisasi-organisasi yang membawa ideologi-ideologi revolusioner dicegah berkembang.
Pada masa Orde Lama Soekarno pernah menggagas adanya “Manipol family”; “Keluarga Manipol”, Manipol berasal dari Manifesto Politik Soekarno yang disampaikan ketika hari kemerdekaan 17 Agustus 1959. “Manipol family” mengusung peran perempuan sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan seratus persen dari imperialis. Adalah Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) sebagai organisasi perempuan Partai Komunis Indonesia (PKI), mempunyai peran sentral dalam proses pembentukan Manipol Family, yang akhirnya pada masa Orde Baru dihilangkan dan coba disingkirkan peran perempuan dalam rangka memperjuangkan bangsa, sehingga Negara-bangsa dibangun dengan menyisihkan peran perempuan. Gerakan perempuan pada masa Orde Lama Soekarno dianggap bagian dari perjuangan dalam merebut kemerdekaan—melalui pergerakan-pergerakan revolusioner—dari budaya imperialis serta pembentukan Negara, disingkirkan, dianggap menyimpang karena tidak sesuai dengan konsep perempuan a la orde baru yang penurut, tunduk-patuh, dan selalu beperan di wilayah domestik. Inilah gambaran pengaruh Negara dalam mengatur dan meredam pergerakan-pergerakan perempuan yang tidak sesuai dengan karakteristik perempuan orde baru.[15] Meskipun dalam perkembangannya sekarang, era pasca-reformasi 1998, hal yang demikian itu–negara membentuk perempuan dan menekan pergerakannya–jarang ditemukan. Indonesia, termasuk negara Islam yang mengakui kontribusi perempuan dalam berbagai ranah sosial, hal ini bisa dilihat dari: ketua ormas dari perempuan, beberapa ketua umum organisasi mahasiswa yang juga dipegang oleh perempuan dst.
Perkembangan media yang semakin pesat menjadi faktor tidak kalah penting dalam mempengaruhi analisis terhadap ekploitasi, baik laki-laki maupun perempuan. Sesuatu yang berada di luar diri kira seperti iklan TV, film, media elektronik dan majalah, sangat mempengaruhi persepsi kita dalam memandang ekploitasi, terutama terhadap tubuh. Peranan media melalui iklan-nya semakin merubah psikologi masyarakat, terutama anak muda dalam memahami tubuhnya, banyak kita temui wanita bahkan pria yang rela membentuk ulang tubuhnya, sesuai dengan “gaya tubuh” majalah yang mereka baca; seolah untuk diterima di dalam masyarakat post-mo[16] dimana kapitalisme sudah berkembang dengan sangat canggih, membentuk tubuh merupakan hal yang harus dilakukan.[17] Hal itu tidak bisa juga dilepaskan dari pengaruh system ekonomi neo-liberal—yang saya definisikan sebagai system yang menganut fundamentalisme pasar—menjadi bagian terpenting dalam ikut menumbuh-suburkan ekplotasi terhadap tubuh perempuan yang diukur melalui ukuran pasar, trend, tentunya melalui visual media, yang selalu menggambarkan bentuk butuh, seolah ideal, namun hakikatnya adalah bentuk canggih dari ekploitasi. Di berbagai Negara, membentuk tubuh; mulai dari hitung, muka, alis, betis semakin digandrungi, Korea Selatan misalnya, dimana operasi plastic sudah menjadi kebiasaan. Semua itu mengaraha kepad apa yang disebut Susie Orbach dengan the westernized body shape.
Denis McQuail dalam bukunya Mass Communication Theory (2010) menyatakan: “While at one level the term ‘commercialism’ may refer objectively to particular free-market arrangements, it has also come to imply consequences for the type of media content which is mass produced and ‘marketed’ as a commodity, and for the relations between the suppliers and the consumers of media.”[18] Content Media telah menjadi ‘komoditas’ itu sendiri, yang bisa dijual. Akhirya, ia menjadi alat yang canggih dalam mebentuk pikiran alam bawah sadar kita, untuk mebentuk tubuh sesuai kehendak pasar. Inilah hubungan erat pasar (neo-lib) dengan media. Sehingga, pembentukan mindset masyarakat terhadap kecantikan (atau ketampanan) dan tubuh tidak bisa dilepaskan dari peran penting media; sebagai perantaranya.
Industry kecantikan semakin meningkat, seiring dengan permintaan yang meningkat dalam pembentukan tubuh. Dokter-dokter kecantikan kebanjiran pasien, dari yang ingin suntik buttox hingga yang tidak mau wajahnya kerut; mulai anak muda hingga berumur hampir kepala lima. Pernyataan menarik dari Susie Orbach:
What kind of conception do we have of the body? Can we speak in any sense of a normal body or is it more accurate to say that what is stake today, especially for the young—young women and young man—is the acquisition of a body “normalized” by visual dictate: a body whose dimensions, whose look, is not simply stylized but homogenized; a body created by the style industries (the beaufy, cosmetic, fashion, media, celebrity industries) that is then reshaped by the cosmetic surgeons, the gym instructors, and diet industries.[19]

Tubuh yang dinormalisasi, di-dekte dengan tawaran menarik dari iklan kosmetik dan fashion yang tidak hanya dirasakan oleh perempuan namun juga laki-laki. Seolah ada satu ukuran untuk dikatakan cantik dan tampan: sesuai dengan pasar; dimana pasar mengambil manfaat dari keinginan manusia/hawa nafsu yang tidak bisa dikendalikan: modal system neolib untuk tetap hidup dan berkembang. Melalui media disebarkan anggapan bahwa tubuh semua orang didunia harus disama-ratakan dengan berbagai macam: mulai dari perlehatan kecantikan ratu sejagad “Miss Universe” dan “Miss World” yang berasal dari pernobatan Puteri Indonesia dan Miss Indonesia serta banyak Negara lain yang ikut berpartisipasidalam ajanga ini, hingga obat kecantikan, yang tanpa sadar, perusahaan raksasa-lah yang meraup untung besar. Setelah perkebangan yang pesat, bukan berarti ekplotasi, ketidakadilan lenyap begitu saja, bahkan bukan pada perempuan lagi tetapi juga laki-laki. Jadi, pola berpikir yang menjadikan perempuan sebagai persoalan dalam gender, harus dirubah, dan merambah ke  arah yang lebih maju: gender melihat ekploitasi terjadi pada laki-laki dan perempuan.

Gender Fisipol
Dok. PK IMM FISIPOL
[1] Disampaikan dalam Kajian IMMawati IMM Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMY, pada Selasa, 24 November 2015.
[2] Pegiat LBJBJ: Enduring Peace and Humanity, diskusi dan kritik bisa disampaikan ke blog pribadi saya https://rifdoisme.wordpress.com/
[3] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), p. 11. Kodrat perempuan sebagai mahluk yang lemah, penurut, diidentikkan dengan kultur Jawa, lebih lanjut lihat Saskia E. Wieringa, “The Birth of The New Order State in Indonesia: Sexual Politics and Nationalism”, Journal of Women’s History, Vol. 15, No. 1, Spring 2003, p. 70 dan 76.
[4] Susan E. Short et al., “Sex, Gender, Genetics, and Health”, American Journal of Public Health, Suplement 1, Vol. 103, No. S1, 2013, p. 93.
[5] Mansour Fakih, Analisis Gender…. pp. 8-9.
[6] Mansour Fakih, Analisis Gender…. pp. 72-76.
[7] Mansour Fakih, Analisis Gender…. p. 79.
[8]  Mansour Fakih, Analisis Gender…. p. 83.
[9]  Lebih jauh penjelasan mengenai kritik madzhab Frankfurt terhadap modernitas lihat Dony Gahral Adian, Percik Pemikiran Kontemporer: Sebuah Pengantar Komprehensif,(Yogyakarta: Jalasutra, 2006).
[10] Mansour Fakih, Analisis Gender…. p. 146.
[11] Raj Kumar Mishra, “Postcolonial Feminism: Looking into within-beyond-to difference”,International Journal of English and Literature, Vol. 4(4), June 2013, p. 129.
[12] Ibid., p. 131. Mishra menjelaskan “..indigenous culture, language, tradition never found scant attention and respecting the eyes of the West… Post-colonialism throughout seeks to counter all kinds of oppression, injustice and traces left by the West.”
[13] Ibid., p. 131 dan 133.
[14]  Saskia E. Wieringa, “The Birth of The New Order State in Indonesia”… p. 71.
[15]  Saskia E. Wieringa, “The Birth of The New Order State in Indonesia”… pp. 71-4.
[16]  Lihat lebih jauh https://id.wikipedia.org/wiki/Pascamodernisme diakses pada 24 November 2015. Baca juga Dony Gahral Adian, Percik Pemikiran Kontemporer: Sebuah Pengantar Komprehensif, (Yogyakarta: Jalasutra, 2006).
[17]  Susie Orbach, “Losing Bodies”, Sosial Research, Vol. 78, No. 2, Summer 2011, p. 389.
[18] Denis McQuail, Mass Communication Theory, 6th edition, (London: SAGE Publications Ltd., 2010), terutama di pembahasan “Commercialization”, p. 97.
[19]  Susie Orbach, op.cit., p. 390.

0 komentar: