Intervensi Kemanusiaan untuk Palestina
Untuk kesekian kalinya pasukan militer Israel melancarkan serangan
intensif dan terorganisasi ke wilayah Jalur Gaza. Seperti sejumlah
invasi sebelumnya, aksi militer pasukan Israel dianggap sebagai bentuk
respons dan aksi balasan atas tembakan roket pejuang Hamas yang mengarah
ke wilayah Israel. Namun, jika melihat aksi militer yang memiliki
intensitas tinggi dan daya hancur yang sangat besar maka alasan maupun
klaim sepihak pemerintah Israel atas agresi militernya secara faktual
terbantahkan. Lebih dari itu, agresi militer Israel ke wilayah Palestina
tidak dapat dibenarkan, baik berdasarkan nilai kemanusiaan maupun hukum
dan norma internasional.
Menolak invasi di Jalur Gaza
Setidaknya ada dua alasan utama mengapa invasi militer Israel tidak
dapat dibenarkan dan harus dihentikan. Pertama, invasi Israel ke Jalur
Gaza telah me langgar batas-batas kedaulatan wilayah Palestina.
Berdasarkan perjanjian Oslo, wilayah Palestina meliputi Jalur Gaza dan
Tepi Barat di bawah administrasi otoritas Palestina meskipun perjanjian
ini ditentang oleh kelompok Hamas yang menguasai Jalur Gaza. Oleh karena
itu, terlepas dari dinamika politik internal Palestina, Jalur Gaza
merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Palestina yang harus dihormati
oleh semua pihak sesuai dengan piagam PBB.
Kedua, tentu saja
semua negara meng inginkan perdamaian dan keteraturan dalam politik
internasional, akan tetapi perang dan konflik dalam hubungan
internasional bisa kapan saja terjadi dan dapat dipicu oleh beragam
sebab dan kepentingan. Namun demikian, ada sejumlah prasyarat yang
tercantum di dalam Konvensi Jenewa yang harus dipatuhi oleh dua negara
atau aliansi negara yang saling berperang seperti larangan untuk
menyerang gedung atau permukiman padat penduduk sipil meskipun wilayah
tersebut dianggap sebagai tempat persembunyian pasukan lawan.
Selain
itu, tidak dibenarkan me nyerang fasilitas umum, seperti rumah sakit,
lembaga pendidikan, dan tempat ibadah dalam setiap peperangan. Ber
dasarkan dua alasan tersebut, invasi Israel ke Jalur Gaza harus ditolak
dan dihentikan.
Seruan untuk intervensi kemanusiaan
Dalam menyikapi berbagai konflik maupun perang yang terjadi di banyak
negara dan kawasan, komunitas internasional memiliki mekanisme dalam
melakukan respons atas konflik tersebut atas nama perlindungan dan
penyelamatan kemanusiaan atau yang biasa disebut dengan humanitarian intervention di
bawah norma internasional Respon sibility to Protect. Berdasarkan norma
tersebut, komunitas internasional berdasarkan persetujuan dewan
keamanan PBB dimungkinkan untuk melakukan intervensi bahkan dengan
pengerahan kekuatan militer (sebagai upaya terakhir) ke sebuah negara
untuk menye lamatkan masyarakat sipil dari dampak konflik atau perang
yang lebih besar.
Jika mengacu pada empat kondisi yang menjadi
prasyarat diperbolehkannya intervensi oleh komunitas internasio nal:
genosida atau pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan, kejahatan
perang, dan upaya penghapusan etnis tertentu maka dunia internasional
harus dengan segera melakukan intervensi kemanusiaan ke wilayah
Palestina khususnya Jalur Gaza. Invasi Israel ke Jalur Gaza setidaknya
memenuhi dua dari empat prasyarat tersebut, yaitu terjadinya kejahatan
kemanusiaan oleh pasukan militer Israel yang menyerang masyarakat sipil
yang tidak bersenjata di wilayah pemukiman padat.Selain itu, invasi
tersebut memiliki indikasi adanya upaya untuk melakukan pembersihan
etnis
Palestina dengan banyaknya perempuan dan anak-anak yang
menjadi korban dari serang militer tersebut. Lebih dari itu, krisis di
Palestina tidak lagi sebatas perang antara Hamas dan militer Israel,
melainkan bentuk kejahatan massal oleh pasukan Israel. Selain invasi
militer, Pemerintah Israel telah melakukan politik isolasi terhadap
masyarakat di Jalur Gaza dengan membangun tembok-tembok pembatas dan
aksi blokade terhadap bantuan inter nasional yang akan masuk ke wilayah
tersebut. Oleh karena itulah, intervensi kemanusiaan ke Jalur Gaza oleh
dunia internasional menjadi agenda yang sangat mendesak.
Dengan
demikian, meskipun kemung kinan dilakukannya intervensi kema nu sia an
ke Jalur Gaza sangat kecil ka rena Israel mendapatkan dukungan penuh
dari Amerika Serikat sebagai salah satu negara pemegang hak veto DK PBB
dan sejumlah negara Eropa, Pemerintah Indonesia dapat memainkan peran
penting dengan tegas menyuara kan kepada dunia internasional bahwa
Palestina membutuhkan intervensi kemanusiaan untuk melindungi masyarakat
sipil dari agresi Israel yang semakin destruktif, selain mengeluarkan
pernyataan kecaman atas aksi militer Israel atau memberikan bantuan ke
wilayah tersebut.
*) Tulisan dimuat Republika hari Sabtu, 12 Juni 2014. Zain Maulana Dosen HI UMY dan pegiat senior MIM Indigenous School.
0 komentar: